LABUAN BAJO TERKINI – Larangan penggunaan bahan plastik pada kemasan air mineral oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menjadi perbincangan hangat di media sosial sebagaimana dikutip media labuanbajoterkini.id, Jumat [18/04/2025].
Banyak warga, terutama di Facebook, mendukung larangan ini dan meminta pemerintah segera merumuskan aturan yang jelas.
Ditambah, beberapa netizen mengusulkan agar Labuan Bajo berhenti menjual kantong plastik dan menyarankan penggunaan bahan alternatif yang ramah lingkungan.
Ada pula yang menekankan pentingnya keterjangkauan air galon di hotel dan restoran, serta menyatakan bahwa masalah sampah berkaitan dengan kurangnya kesadaran masyarakat.
Bali sebagai perbandingan Labuan Bajo?
Mengacu pada Gubernur I Wayan Koster di Bali, dimana Pemerintah Provinsi Bali telah lebih dahulu melarang distribusi air minum kemasan berukuran kecil untuk mengurangi sampah plastik, yang dianggap sebagai salah satu penyumbang terbesar sampah di kawasan tersebut.
Larangan terhadap penggunaan kemasan plastik sekali pakai untuk air minum kemasan tidak hanya berlaku bagi produsen besar, tetapi juga pelaku usaha kecil dan menengah.Langkah ini diambil karena kemasan kecil seperti gelas 220 ml merupakan kontributor utama pencemaran lingkungan di Bali.
Data menunjukkan bahwa satu produsen besar telah menyumbang ribuan item sampah plastik di Bali dan Jawa Timur, yang sulit didaur ulang dan sering mencemari laut.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menekankan pentingnya menjaga lingkungan dengan beralih ke kemasan ramah lingkungan seperti botol kaca.
Meskipun kemasan kecil dilarang, galon dan botol kaca masih diperbolehkan, dan produsen didorong untuk melakukan inovasi pengemasan yang lebih berkelanjutan.
Apakah Labuan Bajo akan pakai kebijakan yang sama seperti Bali?
Kebijakan serupa juga akan diterapkan di Labuan Bajo untuk mengatasi sampah plastik. Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam acara gerakan wisata bersih bersama Wamen Pariwisata Ni Luh Puspa, Sabtu,12 April 2025, lalu telah mengumumkan larangan penggunaan botol atau gelas plastik di kapal wisata, restoran, hotel, warung, dan kantor, dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pariwisata berkelanjutan di Labuan Bajo.
Penyedia layanan diwajibkan menyediakan air minum dalam galon dan gelas untuk tamu, sementara tamu tidak diperbolehkan membawa air minum kemasan, kata Bupati Edi.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi pun meminta pengawasan ketat dari KSOP terhadap kapal wisata dan menyatakan komitmennya untuk menjadikan Labuan Bajo bebas dari sampah. Sebab,gerakan Wisata Bersih dianggap positif dan perlu dilanjutkan.
Oleh: Petrus.A.- Pemimpin Umum media labuanbajoterkini.id & Pemimpin Redaksi di Media jurnalflores.co.id











Tinggalkan Balasan