LABUAN BAJO TERKINI – Penyidik Polres Manggarai Barat mengadakan konferensi pers mengenai kasus penggelapan yang terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025. Kasus tersebut dilaporkan oleh Agustinus Abur Lombong dengan nomor Laporan Polisi LP/B/117/VII/2025/ SPKT/ Polres Mabar/Polda NTT.

Kasus penggelapan tersebut berawal dari Tersangka, AR (29), menyewa sepeda motor dari Super Bajo Rental untuk pergi ke Lembor, Kabupaten Manggarai Barat,selama dua hari, tetapi alih-alih mengembalikannya, tersangka AR malah membawa sepeda motor tersebut ke Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima NTB, dan menggadaikannya dengan harga Rp.11.200.000.

“Setelah di cek oleh saksi AAL posisi sepeda motor sewaan melalui GPS dan menemukan bahwa sepeda motor tersebut berada di Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima”, ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lutfhi Aditya dalam Konferensi Pers di Labuan Bajo, Kamis, 7 Agustus 2025.

Tersangka AR (29) yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ayam potong di Labuan Bajo itu ditangkap pada 26 Juli 2025 di Kelurahan Raba Ngodu, Kecamatan Raba, Kota Bima NTB oleh tim Resmob Komodo bekerjasama dengan tim Puma Polresta Bima Kota.

Pengembangan Kasus oleh Polisi

Tak hanya 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario berwarna merah dengan No Polisi B 3947 VAE. Tersangka AR juga terlibat dalam penggelapan enam sepeda motor lainnya,

Tersangka menggunakan modus meyakinkan pihak rental dengan mengirimkan biaya tambahan, namun pihak rental sudah curiga bahwa tersangka telah menggelapkan sepeda motor tersebut.

“AR (29) mengaku akan pergi ke Lembor, Kec. Lembor terhitung sejak tanggal 23 Juli 2025 Pukul 18:00 WITA s.d tanggal 25 Juli 2025 Pukul 18:00 Wita, dengan biaya sewa Rp 150.000/hari”, beber Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Perbuatan tersangka AR telah memicu penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP Sidik 62/VII/RES 111/2025/Sat Reskrim pada 29 Juli 2025.

Alat Bukti

Hingga berita ini diturunkan, Penyidik Polres Manggarai Barat telah mengambil keterangan saksi sebanyak 5 orang di tambah dengan keterangan tersangka AR.

Sedangkan Barang Bukti yang sudah diamankan, yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana yang dimaksud berupa
7 (Tujuh) Unit Sepeda Motor dengan rincian;

3 (Tiga) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max, 2 (Dua) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda PCX, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 160 cc b1 (Satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor Merk Honda Vano 160 oc

Fakta Berdasarkan Hasil Penyidikan Polisi

Dari proses Penyidikan diperoleh Fakta-fakta dan alat bukti yang cukup antara lain;

Bahwa Tersangka AR (29), melakukan penggelapan dengan Modus Operandi yang sama, yaitu melakukan Sewa terhadap kendaraan yang menjadi target kemudian menggadaikan Kendaraan tersebut dan memperoleh sejumlah uang, kemudian sengaja memperpanjang masa sewa dan membayar uang perpanjangan masa sewa untuk meyakinkan para korban

Selain itu, Tersangka AR (29) melakukan Tindak Pidana penggelapan seorang diri
sejak awal bulan Juli 2025.

Atas perbuatannya tersangka AR (29) dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 4 (Empat) tahun.