LABUAN BAJO – Dengan meningkatnya aktivitas pariwisata di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan diskusi kelompok terarah (FGD) bertema Mendorong Optimalisasi Penerapan Asuransi Pariwisata di DPP Labuan Bajo sebagai proyek percontohan untuk 2026.

Acara ini dihadiri oleh OJK, BRIN, Pemerintah Daerah, pelaku usaha pariwisata transportasi, dan perwakilan dari industri asuransi.

“Labuan Bajo dipilih karena diakui sebagai Destinasi Pariwisata Prioritas dalam RPJMN serta memiliki ragam karakteristik risiko,” ungkap Stefanus Jemsifori, Kepala Dinas Parekrafbud Manggarai Barat, pada Jumat (19/12/2025).

Stefanus, yang juga menjadi salah satu pembicara dalam FGD, menjelaskan bahwa Manggarai Barat menawarkan berbagai wisata alam dan bahari seperti snorkeling, diving, treking, dan liveaboard, namun juga memiliki risiko tinggi seperti kecelakaan kapal, tenggelam, terjatuh dan cuaca ekstrem.

“Oleh karena itu, perlindungan bagi wisatawan dan pengelola sangat diperlukan,” tambahnya.

Ia menyebutkan jenis asuransi yang diperlukan meliputi asuransi untuk wisatawan, pengelola destinasi, aktivitas berisiko, dan transportasi laut.

Ia juga menyatakan bahwa asuransi pariwisata adalah aspek penting untuk meningkatkan daya saing destinasi global dan mencerminkan kualitas, profesionalisme, serta kesiapan manajemen dalam menghadapi krisis.

Rencananya, penerapan asuransi ini akan diintegrasikan dengan tiket masuk atau paket wisata melalui kerjasama kolektif.

“Keuntungannya meliputi perlindungan bagi wisatawan dari biaya medis, pengurangan risiko hukum, beban anggaran daerah, serta peningkatan standar keselamatan,” tegasnya.

Meskipun demikian, Stefanus menyoroti beberapa tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang biaya premi dan proses klaim yang rumit.

“Usulan solusinya adalah sosialisasi yang berkelanjutan, skema premi yang terjangkau, prosedur yang lebih sederhana, serta dukungan regulasi dari pemerintah daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menegaskan bahwa penerapan asuransi pariwisata berfungsi tidak hanya sebagai perlindungan finansial, tetapi juga sebagai bagian dari pengelolaan risiko yang mendorong profesionalisme dan keberlanjutan dalam industri pariwisata.

Semua pihak sepakat bahwa asuransi pariwisata adalah kebutuhan strategis untuk menjamin kenyamanan wisatawan dan menjaga ekosistem pariwisata Indonesia yang berkelanjutan.