LABUAN BAJO – Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua ahli waris fungsionaris adat Nggorang, Ramang Ishaka dan Muhammad Syair, di Ruang Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (30/4).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas lahan seluas 11 hektare di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo.
Kedua ahli waris fungsionaris adat Nggorang tersebut tiba di Polres Manggarai Barat tepat pukul 11.00 WITA.
Ramang Ishaka tampak mengenakan pakaian santai berupa switer hitam dan topi merah, sementara Muhammad Syair mengenakan kemeja berwarna hitam.
Keduanya berjalan menuju ruang penyidik dengan langkah cepat dan ekspresi yang tampak tenang, didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Pemeriksaan terhadap keduanya berfokus pada dugaan pemalsuan surat perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Penyelidikan kasus ini langsung dipimpin oleh AKBP Arya Fitri Kurniawan dari Unit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelumnya Geledah Kantor BPN
Sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (29/4), tim penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah dokumen asli di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat, Daniel Lionesi, membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, pemeriksaan dokumen sudah berlangsung dan tim penyidik dari Bareskrim Polri kemudian melanjutkan kegiatan lainnya,” ujar Daniel saat dikonfirmasi, Kamis,(30/4).
Ia menjelaskan, dokumen yang menjadi sasaran pemeriksaan dan penggeledahan saat itu adalah berkas proses penerbitan (Warkah) dari Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama lima pemilik tanah dari keluarga Naput.
Sebelum memeriksa kedua ahli waris tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri mencatat telah mendengarkan keterangan dari enam orang saksi pelapor.
Mereka adalah Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Ismail, dan Florianus Surion Adu, yang merupakan warga asli kelahiran Kampung Ujung, Labuan Bajo.
Seruan Jujur Terkait Hak Ulayat
Salah satu pelapor sekaligus saksi, Florianus Surion Adu atau yang akrab disapa Feri Adu, menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat adat Nggorang bersikap jujur terkait hak kepemilikan tanah mereka masing-masing.
“Jangan menciptakan polemik. Lebih baik katakan memang tidak memiliki hak, daripada menggunakan dokumen berupa fotokopi untuk melahirkan produk hukum seperti sertifikat tanah. Jika hal ini dibiarkan, maka pihak lain pun akan meniru dan ini menjadi contoh buruk bagi kepastian hukum hak atas tanah di sini,” tegas Feri.
Ia juga menegaskan kepada pihak Kantor ATR/BPN Manggarai Barat agar tidak lagi menggunakan surat pengukuhan adat untuk setiap objek tanah yang kepemilikannya sudah melalui proses adat Kapu Manuk Lele Tuak di masa lalu.
“Peristiwa Kapu Manuk Lele Tuak itu kedudukannya sudah mutlak dan berlaku. Sementara surat pengukuhan yang dibuat belakangan ini sesungguhnya tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak penting dalam tatanan adat istiadat. Apalagi jika tanah tersebut sudah memiliki surat keterangan kepemilikan dari pemerintah setempat,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi dengan nomor STTL/ 96/II/2026/ Bareskrim tertanggal 27 Februari 2026. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat. (*).











Tinggalkan Balasan