LABUAN BAJO – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang terkait sengketa tanah di Kerangan, Labuan Bajo, kini memasuki tahap krusial.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah tiba di Labuan Bajo dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haji Ramang Ishaka serta Muhamad Syair pada Kamis (30/4) pukul 11.00 WITA di Ruang Unit Tipidum Reskrim Polres Manggarai Barat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM yang tercatat di Mabes Polri sejak 27 Februari 2026. Dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan, tim penyidik telah mulai memeriksa saksi pelapor sejak Senin (27/4).
Menurut pelapor berinisial S, keterangan Haji Ramang sangat penting karena berkaitan dengan dokumen adat yang menjadi dasar klaim atas tanah tersebut.
Penyelidikan difokuskan pada Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990 yang dijadikan acuan penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2017.
Kasus berawal dari dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.
Pihak yang dilaporkan antara lain Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai instansi terkait. Sementara itu, Suwandi Ibrahim dan pihak lain tercatat sebagai korban.
Sengketa tanah seluas 11 hektare ini telah melewati jenjang hukum yang panjang. Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj menegaskan tanah tersebut sah milik ahli waris Ibrahim Hanta, seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput dinyatakan tidak sah, serta membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 5 Tahun 2014 buatan Notaris Yohanea Billy Ginta.
Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang, hingga akhirnya dikukuhkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025 pada 8 Oktober 2025 yang menolak permohonan kasasi pihak lawan. Kepemilikan tanah pun kini sah milik ahli waris dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah putusan inkracht, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Penasihat Hukum ahli waris, Indra Triantoro,didampingi Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan secara maraton dinilai sebagai upaya penyidik untuk membongkar secara utuh dugaan praktik ilegal di balik penerbitan sertifikat pada lahan sengketa tersebut.
Publik kini menanti perkembangan selanjutnya, apakah rangkaian pemeriksaan ini akan berujung pada penetapan tersangka atau membuka fakta baru yang lebih luas terkait praktik ilegal di sektor pertanahan Labuan Bajo.(*).











Tinggalkan Balasan