LABUAN BAJO – Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Manggarai Barat terus memperkuat langkah penindakan sekaligus pencegahan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kali ini, tim gabungan menggelar sosialisasi peraturan di bidang cukai di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Selasa (28/4).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari pelaku usaha mikro, pemilik kios, distributor, pengecer, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga tenaga kesehatan.

Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK Nomor 72 Tahun 2024 mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, PMK 143 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Rokok, serta Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 68/KEP/HK/2026 tentang pembentukan Satgas.

Dalam pemaparannya, sejumlah narasumber dari berbagai instansi memberikan penjelasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Bagian Hukum menyampaikan peran strategis pemerintah daerah dalam penegakan hukum cukai.

Materi teknis peraturan disampaikan oleh Kasie Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Labuan Bajo.

Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menegaskan pihaknya siap bertindak tegas dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan ini bukan hanya sosialisasi, melainkan langkah awal menertibkan pasar dan melindungi masyarakat.

“Kami tegaskan kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen. Satpol PP bersama unsur Satgas lainnya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang kedapatan memproduksi, mendistribusikan, maupun menjual rokok ilegal,” tegas Yeremias.

Lebih jauh, Yeremias menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan ini, seluruh lapisan masyarakat semakin paham dan sadar hukum, sehingga bersama-sama menjauhi peredaran maupun konsumsi rokok ilegal.

Ia berharap ke depannya Manggarai Barat benar-benar bersih dari peredaran barang-barang ilegal, pendapatan daerah dari sektor cukai semakin optimal, dan masyarakat terlindungi dari bahaya produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya paham aturannya, tetapi juga berani melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Mari kita jaga bersama wilayah Manggarai Barat agar bersih dari barang ilegal, pendapatan negara meningkat, dan kesehatan masyarakat tetap terjamin,” tambahnya.

Edukasi Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya penerimaan cukai untuk pembangunan daerah.

Masyarakat dan pelaku usaha juga diajarkan cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi produk tersebut.

Masyarakat diingatkan bahwa rokok ilegal meliputi jenis yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita bekas, hingga penggunaan pita yang tidak sesuai peruntukannya.

Pelaku peredaran juga disadarkan bahwa menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum.

Kegiatan ini diharapkan mampu melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin kualitasnya, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai yang nantinya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.(*)