LABUAN BAJO – Fenomena over tourism atau kepadatan wisatawan yang berlebihan menjadi ancaman serius bagi kelestarian Taman Nasional (TN) Komodo.

Data menunjukkan jumlah kunjungan pada tahun 2025 mencapai 429.509 orang, angka ini jauh melampaui daya tampung maksimal kawasan yang hanya mampu menampung 366.108 orang per tahun berdasarkan kajian tahun 2018.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem darat maupun laut yang menjadi habitat asli Komodo.

Oleh karena itu, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengambil langkah tegas dengan menerapkan pembatasan jumlah kunjungan dan pengaturan distribusi wisatawan yang lebih ketat mulai April 2026.

“Kawasan TN Komodo ibarat sebuah rumah atau kantor yang memiliki kapasitas tertentu. Jika terlalu penuh, akan mengurangi kenyamanan dan berisiko merusak lingkungan,” demikian pernyataan resmi Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga, dalam rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Manggarai Barat di Labuan Bajo, Rabu,(8/4).

Rincian Batas Maksimal Kunjungan

Berdasarkan kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Wisata yang melibatkan P3E Bali Nusra dan WWF, batas maksimal kunjungan di tiga destinasi utama ditetapkan sebagai berikut:

Pulau Komodo: Maksimal 187.245 orang per tahun atau sekitar 513 orang per hari.

Padar Selatan: Maksimal 17.885 orang per tahun atau sekitar 49 orang per hari.

Loh Buaya: Maksimal 44.165 orang per tahun atau sekitar 121 orang per hari.

Selain itu, untuk 23 lokasi penyelaman (dive site), daya tampung yang diizinkan adalah sekitar 350.439 kunjungan per tahun.

Strategi Penanganan

Hendrikus bertutur, Untuk mengurai kemacetan kunjungan yang selama ini tidak merata, terutama saat peak season seperti bulan Juli, serta menghindari penumpukan pengunjung di hari tertentu seperti Selasa atau Sabtu, sejumlah strategi diterapkan:

1. Penerapan Kuota Harian: Membatasi jumlah pengunjung agar distribusinya seimbang setiap hari.

2. Pengaturan Distribusi Tahunan: Menyeimbangkan arus kunjungan sepanjang tahun agar tidak terjadi lonjakan ekstrem.

3. Promosi Destinasi Alternatif: Mengarahkan wisatawan ke lokasi-lokasi lain di luar kawasan inti untuk mengurangi tekanan pada ekosistem yang rentan.

Hendrikus menekankan bahwa pembatasan ini bukan bertujuan mengurangi pendapatan, melainkan menjamin keberlanjutan.

“Menjaga TN Komodo dari degradasi lingkungan berarti juga melindungi mata pencaharian masyarakat dan menjaga reputasi wisata global kita,” tambahnya.

Tahapan Pelaksanaan

Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan mengacu pada praktik internasional serupa, seperti yang berlaku di Machu Picchu dan Glacier National Park.

Oktober – Desember 2025: Tahap sosialisasi dan simulasi.

Januari – Maret 2026: Uji coba penerapan kuota 1.000 orang per hari.

April 2026: Penerapan aturan secara definitif dan penuh.

Aturan Khusus dan Mekanisme

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah mekanisme yang disepakati, termasuk skema kuota yang kemungkinan dibagi menjadi 1.000 orang/hari untuk tiga bulan pertama dan 700 orang/hari untuk periode berikutnya.

Salah satu aturan baru yang cukup krusial adalah penetapan tiket PNBP Wisata yang bersifat non-refundable atau tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam kondisi force majeure.

Namun, mekanisme pengalihan jadwal atau re schedule masih dimungkinkan dengan ketentuan tertentu.

Pengaturan khusus juga diberlakukan per lokasi:

Padar Selatan: Menerapkan sistem timed entry dengan pembagian 3 sesi masuk dan batasan durasi kunjungan.

Lokasi Diving: Berlaku aturan 20 minutes rule dan sistem first come first serve.

Kapal Cruise: Kuota dipisahkan dari wisatawan reguler untuk menghindari persaingan alokasi.

Lebih jauh kata Hendrikus langkah ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepentingan pariwisata dengan kelestarian alam demi masa depan yang berkelanjutan.