LABUAN BAJO– Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satlantas Polres Manggarai Barat mengadakan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot brong (racing/tidak sesuai spesifikasi) di berbagai bengkel sepeda motor di seluruh Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
“Tujuan kami agar bengkel tidak menyediakan layanan pemasangan atau modifikasi knalpot jenis itu,” kata Kasat Lantas AKP I Made Supartha Purnama, Senin, 22 Des 2025, Siang
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan masyarakat serta keamanan dan ketertiban.
Knalpot brong dinyatakan melanggar UU LLAJ No. 22/2009, karena dapat menimbulkan kebisingan, polusi, dan bahkan memicu konflik sosial, khususnya di lingkungan tempat ibadah, rumah sakit, dan area padat penduduk.
Masyarakat juga diimbau untuk segera mengganti knalpot brong dengan versi standar pabrik.
Satlantas akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu atau penjara selama sebulan (sesuai Pasal 285 UU LLAJ).
Jika ada perlawanan terhadap petugas, pelanggar akan dikenakan Pasal 212/214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar tidak melakukan konvoi menggunakan knalpot brong pada malam Natal dan Tahun Baru.











Tinggalkan Balasan