KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT untuk tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 5,45%, menjadi Rp2,45 juta, yang akan berlaku mulai Januari mendatang.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 pada tanggal 19 Desember 2025.

Mengutip keterangan tertulis Pemprov NTT, Rabu (24/12/2025), Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mencakup beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.

Dalam prosesnya, Dewan Pengupahan Provinsi NTT, yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan birokrasi, sepakat untuk menggunakan Alpha 0,7 sebagai acuan.

Dengan kesepakatan ini, UMP NTT 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898, meningkat Rp126.929 dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.328.969.

Keputusan ini menjadi acuan bagi semua pemberi kerja, baik di sektor publik maupun swasta, untuk melaksanakan ketentuan upah, dan dilarang menurunkan gaji pekerja yang sudah melebihi UMP.

Gubernur Melki menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, dan berharap bahwa kebijakan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang adil dan produktif di NTT.

Ia juga menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan setempat untuk memantau pelaksanaan UMP 2026 demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.