LABUAN BAJO TERKINI – DPC Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) cabang Manggarai Barat (Mabar) menitipkan tujuh point tuntutan mereka di bawah pintu gerbang kantor bupati.

Selain di kantor bupati, massa aksi menititipkan tuntutan itu di bawah pintu masuk kantor DPRD Mabar. Kendati kantor dewan itu tampak sepi. Pintu masuk terlihat ditutup rapat lantaran hari libur.

Setelah beberapa menit melakukan orasi di kantor bupati, tuntutan aksi itu juga hanya bisa dititipkan di bawah pintu gerbang. Terlihat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan surat itu yang nantinya akan diserahkan kepada Bupati Edistasius Endi.

Salah satunya tuntutan itu mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan termasuk perlindungan hak-hak buruh serta membentuk dewan pengupahan.

“Karena hari ini libur padahal kita sudah WA (WhatsApp) pak Sekda agar ketemu kami hari ini. Namun, kenyataannya pintu ini ditutup. Karena pintu ini ditutup maka terkurunglah ruang kami membawa aspirasi di dalam ini,” pekik Rafael Ketua FSBDSI, Kamis (1/5/2025).

Rafael berkata tidak bisa lompat melewati pagar pintu gerbang itu, “karena kami hanya rakyat kecil,” katanya.

Ia mengaku tidak bisa melewati pintu gerbang itu lantaran dikunci rapat, yang bisa dilakukan hanya menyerahkan aspirasi itu di bawah gerbang tersebut.

“Semoga aspirasi ini diterima oleh bupati dan wakil bupati dan menjalankan tuntutan federasi buruh Manggarai Barat yaitu kenaikan upah minimum kabupaten ini,” tegasnya dengan nada lantang.

Rekan Rafael, Try Deddy, menegaskan bahwa upah buruh di Mabar tidak sesuai standar hidup layak. Hal itu menurutnya tidak berbanding lurus dengan penetapan Labuan Bajo sebagai daerah pariwisata super prioritas di Indonesia yang kunjungan wisatawannya terus meningkat setiap tahun.

Lebih lanjut Deddy menjelaskan kondisi itu sangat miris tidak sebanding dengan upah yang diterima oleh pekerja di hotel dan restoran.

Padahal, kata dia, secara aturan upah yang ditetapkan oleh provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lebih dari 2 juta rupiah.

“Tapi coba kita list. Coba kita data dari setiap kondisi, apakah benar setiap pegawai restoran dan hotel mendapat upah yang sama. Ada yang di bawah itu,” tanya Deddy.

“Ini bagi kita adalah sebuah kesenjangan bentuk praktek dari para pemilik usaha mengisap keringat para pekerja yang harusnya ada keberimbangan antara jasa pekerja dengan tanggungjawab pemberi kerja,” tegasnya.

Di sisi lain menurut Deddy ada pemberi kerja yang membuka lapangan kerja di Mabar tanpa mempertimbangkan kontrak kerja. Dengan demikian dengan mudah pemberi kerja tidak memberikan pesangon ketika ada pemutusan kontrak kerja atau PHK.

Deddy mengurai kondisi itu sering ditemui di lapangan dan seringkali secara sepihak mereka melakukan pemecatan terhadap pekerja yang dimana mereka tidak memberikan kontrak kerja.

“Waktu dan pikiran itu diisap ada pengusaha di Labuan Bajo ini yang wataknya macam linta mengisap darah dan keringat dari para pekerja Manggarai Barat tanpa mau mau bertanggunjawab terhadap undang-undang tenaga kerja,” urainya.

Sementara itu, Doni Parera menyoroti upah guru komite di Mabar yang hingga hari ini masih mendapat upah Rp300 per bulan.

“Apa yang diharapakan dari gaji guru 300 ribu per bulan, gaji sopir 400 ribu perbulan. Ada yang diperkerjakan di toko-toko. Dipekerjakan di tour travel gajinya 600 ribu per bulan tanpa  proteksi apa-apa. Ini yang kita perjuangkan. Mereka-mereka ini berdiri berjuang untuk kita semua, apa yang mereka lakukan bagian dari pembangunan negara ini,” tegas Doni.

Berikut 7 tuntutan FSBDSI  Mabar:

1. Menuntut pemerintah Manggarai Barat menerapkan upah layak bagi seluruh Pekerja manggarai Barat sesuai kebutuhan Hidup layak (KHL) dan menyusaikan dengan kondisi lokal di Kabupaten Manggarai Barat.

2. Menolak segala bentuk eksploitasi dan sistem kerja magang, upah harian lepas berkepanjangan yang merugikan pekerja terutama pada sektor pariwisata dan konstruksi, agar terapkan sistem kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan PKWTT.

3. Mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan termasuk perlindungan hak-hak buruh serta membentuk dewan pengupahan kabupaten Mabar.

4. Mendesak pemerintah daerah agar menginstruksikan kepada pemberi kerja atas standar keselamat, kesehatan kerja dan lingkungan yang baik bagi pekerja.

5. Mendorong pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat agar menetepkan upah minimum kabuapten Mangarai barat secara otonom yakni lebih besar daripada UMP provinsi NTT berdasarkan perhitungan kehidupan layak (KHL).

6. Mendesak pemerintah Kabupaten Manggarai Barat agar membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industri yang terdiri dari pemerintah, federasi Buruh, organisasi pemberi kerja.

7. Mendorong pemerintah daerah mengusulkan hakim adhock menangani sengketa buruh di Pengadilan Labuan Bajo apabila kesepakatan beparted.