BORONG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Manggarai Timur untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan pada angka Rp2.328.969,69. Penetapan ini menjadi kabar penting bagi ribuan pekerja dan ratusan pelaku usaha, terutama UMKM, di wilayah tersebut.

Angka ini merupakan batas minimum yang secara hukum wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Perlu diketahui bahwa besaran UMK Manggarai Timur sebesar Rp2.328.969,69 ini ditetapkan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2025.

Hal ini umum terjadi di banyak daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota atau berdasarkan keputusan Gubernur setempat.

Penetapan UMK ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi.

Ina (24) salah satu pekerja  di sebuah toko di Borong, Manggarai Timur, mengatakan bahwa masih banyak toko (Tempat Usaha) yang belum menerapkan gaji berdasarkan standar UMK yang telah ditetapkan.

“Kami masih gaji kecil kaka, belum seperti yang diberitakan oleh teman-teman media”, kata Ina kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Dirinya berharap, pengusaha di Manggarai Timur harus menerapkan gaji berdasarkan UMK untuk karyawan.

Besaran UMK di setiap kabupaten berbeda-beda, dengan contoh tertinggi biasanya berada di daerah industri seperti Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi, yang juga mengalami kenaikan setiap tahunnya,