LABUAN BAJO TERKINI – Pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Floresco Aneka Indah, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berbuntut panjang. Sebanyak 37 pekerja yang merasa haknya diabaikan kini membawa persoalan pesangon senilai lebih dari Rp1,1 miliar ke meja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Surat permohonan perlindungan hukum, bertanggal 20 Mei 2025, menjadi semacam SOS dari para buruh yang nasibnya terkatung-katung.

Dalam surat yang diteken empat perwakilan pekerja—Herominus Nadur, Agustinus Syukur, Benediktus Handu, dan Lodoviktus Mangkur—tertuang keluhan atas PHK sepihak. Dalih efisiensi akibat proyek yang tak kunjung mewujud menjadi pemantik perusahaan merumahkan mereka. Namun, bagi para pekerja, kebijakan itu mengabaikan hak-hak normatif, terutama soal pesangon yang hingga kini bak kabut: tak jelas rincian maupun jadwal pembayarannya. Angka Rp1.104.552.009 yang mereka tuntut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Benang kusut ini bermula pada 30 Oktober 2024. Kala itu, manajemen PT Floresco Aneka Indah mengumumkan kondisi perusahaan yang “tidak baik-baik saja” lantaran nihilnya proyek. Sejak awal November 2024, ke-37 pekerja itu pun dirumahkan sementara. Memasuki 12 Maret 2025, perusahaan menyodorkan tiga opsi: PHK, mengundurkan diri, atau pensiun. Para pekerja memilih opsi pertama, dengan catatan pesangon dibayarkan sesuai aturan.

Namun, janji tinggal janji. Rincian kompensasi yang dinanti tak kunjung tiba. Upaya dialog melalui jalur bipartit, menurut para pekerja, telah digelar empat kali namun selalu menemui jalan buntu. Pertemuan pada 10 April 2025, misalnya, pihak perusahaan melalui HRD, Ibu Dewi, hanya menyatakan direktur tak bisa hadir. Sehari berselang, pertemuan 11 April malah dibatalkan sepihak. Mediasi pada 16 April pun kandas, disusul kegagalan pada 17 April akibat ketidakhadiran wakil perusahaan.

Langkah penyelesaian bergeser ke mediasi tripartit, difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai. Lagi-lagi, hasilnya nihil. Mediasi pertama pada 5 Mei 2025 gagal karena perusahaan tak kunjung membeberkan rincian pesangon. Pada pertemuan kedua, 19 Mei 2025, perusahaan berkukuh dengan hitungan versi kuasa hukumnya, tanpa sudi memberikan detail kepada para pekerja yang terdampak.

“Bahwa oleh karena penyelesaian secara Bipartit telah dilaksanakan sebanyak 4 kali dan gagal kemudian Penyelesaian Secara Tripartit sudah 2 kali semuanya selalu gagal,” demikian kutipan pilu para pekerja dalam surat mereka, dikutip media ini, Selasa 3 Juni 2025. Harapan kini disandarkan pada otoritas tertinggi di bidang ketenagakerjaan, agar Menteri turun tangan melindungi hak-hak mereka yang terancam menguap.

Menurut kuasa hukum para pekerja, Hironimus Ardi, kebuntuan terjadi setelah mediasi bipartit antara pekerja dan perusahaan gagal sebanyak empat kali. Upaya mediasi tripartit yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat pun kandas dua kali. “Proses bipartit gagal empat kali, dan tripartitnya dua kali,” ujar Hiro saat dihubungi labuanbajoterkini.id, Selasa malam (3/6/2025), merinci alotnya perundingan.

Hiro bahkan mengungkapkan bahwa pada salah satu mediasi bipartit, ia sempat dilarang masuk dengan alasan pertemuan hanya untuk pekerja dan pengusaha, padahal ia telah memegang surat kuasa dari 37 kliennya. “Saya selaku kuasa hukumnya, jadi tidak ada alasan kalau saya tidak dilibatkan dalam mediasi bipartit ini,” tegasnya.

Persoalan utama, menurut Hiro, adalah penawaran pesangon dari pihak perusahaan yang dinilai jauh dari ketentuan, yang ditolak mentah-mentah oleh para pekerja. Para pekerja menuntut hak pesangon mereka dibayarkan penuh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Situasi kian pelik ketika perusahaan mengklaim tidak pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, melainkan para pekerja yang tidak dipanggil kembali. Namun, klaim ini, menurut Hiro, bertentangan dengan adanya surat PHK yang telah diterima para pekerja.

Kekecewaan juga diarahkan kepada Disnaker yang dalam mediasi tripartit dinilai tidak netral dan cenderung membela kepentingan perusahaan. “Pihak Disnaker ini selalu mewakili dan selalu tampil mewakili pihak Floresco, akhirnya kan tidak berimbang jadinya,” tutur Hiro. Padahal, menurutnya, Disnaker seharusnya bertindak sebagai penengah yang netral.

Karena kebuntuan di tingkat daerah dan merasa tidak mendapat keadilan, para pekerja melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Tenaga Kerja. “Kami berharap Menteri dapat mengintervensi dan memastikan hak-hak klien kami dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang kami minta,” ujar Hiro. Para pekerja berharap, kata dia, ada tindakan konkret dari Kementerian untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlarut-larut ini.

Sementara itu, Direktur PT Floresco, Fransiskus Cristian Sumito, yang coba kami hubungi untuk dimintai klarifikasi menyebut agar langsung mewawancarai kuasa hukum mereka.

“Selamat pagi. Bisa langsung klarifikasi dengan kuasa hukum kami, pak Erlan Yusran” katanya.