LABUAN BAJO – Seorang pengemudi mobil yang menabrak balita hingga menyebabkan meninggal dunia di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditahan dan kasusnya telah memasuki tahap kedua setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Tersangka telah ditetapkan sejak Oktober tahun lalu dan dijerat pasal khusus terkait lalu lintas.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21). Saat ini tersangka sedang ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat dan telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ujar Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, dalam keterangan resmi Selasa (27/01).

Kronologi: Kurang Hati-hati Saat Mundur, Balita Tertabrak

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di perkampungan Ra’ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.

Pengemudi berinisial RK (25) yang mengemudikan mobil minibus Daihatsu Xenia berwarna silver metalik dengan nomor polisi EB 1603 GC sedang dalam perjalanan menjemput penumpang menuju Kota Labuan Bajo.

Kondisi jalanan berbatu dengan arus lalu lintas yang sepi membuat kewaspadaan sang pengemudi mengendur. Saat memundurkan kendaraan, ia tidak menyadari bahwa seorang balita berinisial AR (1) sedang bermain di belakang mobil.

“Kendaraan langsung melindas tubuh korban yang kemudian dibawa ke RSUD Komodo Labuan Bajo. Namun, nyawa balita tersebut tidak dapat diselamatkan,” jelasnya.

Tersangka Ditetapkan Sejak Oktober 2025

Pihak kepolisian telah menangani kasus ini secara cepat berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/44/IX/2025/SPKT.SATLANTAS. Tim penyidik melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa beberapa saksi termasuk Japri (37), Sumantia (23), dan Ahmad Dirman (33).

Pengemudi kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S. Tap / 10 / X / 2025 / RES MABAR pada 8 Oktober 2025. Ia dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam hukuman pidana bagi pelaku kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berkas Lengkap, Proses Masuk Tahap II

Setelah melalui tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan berkas perkara telah lengkap dengan nomor surat B-61/N.3.24/Eku.1/01/2025 tanggal 12 Januari 2026. Proses tahap kedua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, dilaksanakan pada 21 Januari 2026.

“Sejalan dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mendukung proses persidangan,” ucap AKP Supartha Purnama.

Kasat Lantas juga mengingatkan seluruh pengendara di wilayah Manggarai Barat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan manuver mundur di area yang berpotensi terdapat anak-anak atau pejalan kaki.

“Satu detik kelalaian bisa berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan seumur hidup. Keselamatan harus menjadi prioritas utama setiap pengemudi,” tegasnya.