LABUAN BAJO – Aturan pemberian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Labuan Bajo kini diperketat. Kendaraan dengan pelat nomor luar daerah serta kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak atau tidak memiliki dokumen pajak yang sah, tidak lagi diperkenankan untuk mengisi BBM jenis subsidi.
Kegiatan sosialisasi kebijakan baru ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Provinsi NTT bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), salah satunya di SPBU Sernaru yang berlokasi di Kelurahan Wae Kelambu, pada hari Selasa (24/2/2026).
Kebijakan ini merupakan tindakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat.
Kuota Subsidi Diperhitungkan Berdasarkan Kendaraan Lokal NTT
Kepala UPTD Dispenda Provinsi NTT Anjasmara Pranda, kepada wartawan di Labuan Bajo ,Rabu (25/2) menjelaskan bahwa jumlah kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk wilayah NTT dihitung berdasarkan data jumlah kendaraan yang resmi terdaftar dan aktif beroperasi di dalam provinsi.
Penggunaan subsidi oleh kendaraan dengan pelat luar daerah dinilai berpotensi mengurangi bagian alokasi subsidi yang seharusnya diperoleh oleh masyarakat lokal yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak di daerah.
“Perhitungan jumlah kuota BBM bersubsidi yang diberikan untuk NTT didasarkan pada jumlah kendaraan yang tercatat di wilayah ini. Kondisi akan menjadi tidak adil jika kendaraan dengan pelat luar daerah juga mengonsumsi BBM subsidi di sini, padahal mereka telah membayar pajaknya di daerah asal masing-masing,” jelasnya, Rabu (25/2) Siang.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan yang belum melunasi pajak atau tidak memiliki bukti pembayaran pajak yang sah tetap diperbolehkan mengisi bahan bakar, namun hanya untuk jenis BBM non-subsidi.
“Bagi pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, silakan untuk mengisi bahan bakar dengan jenis non-subsidi saja,” tambahnya.
Pemerintah daerah mengakui bahwa kebijakan ini sangat penting untuk menjaga kestabilan stok BBM subsidi serta mencegah terjadinya kelangkaan yang kerap kali menyebabkan munculnya antrean panjang di berbagai SPBU di wilayah Labuan Bajo.
Kebijakan Juga Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Di sisi lain, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Manggarai Barat, Marselino Dedipaty, menyampaikan bahwa kebijakan pemberlakuan pembatasan ini juga menjadi bagian dari strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
Menurutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh melalui skema otonomi khusus (opsen) dari pemerintah provinsi NTT.
“Optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu prasyarat utama untuk mendorong terwujudnya kemandirian fiskal bagi daerah,” ucapnya.
Diharapkan kebijakan ini tidak hanya mampu menertibkan administrasi perpajakan kendaraan di wilayah Labuan Bajo, tetapi juga memastikan bahwa bantuan subsidi dapat tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak.











Tinggalkan Balasan