LABUAN BAJO – Pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo mengajukan penolakan terhadap kebijakan kuota kunjungan maksimal 1000 orang per hari di Taman Nasional Komodo (TNK) yang akan diberlakukan April 2026 setelah masa uji coba Januari-Maret mendatang.
Kebijakan tersebut dinilai tidak ilmiah karena menggunakan Kajian Daya Dukung tahun 2018 sebagai acuan.
“Penolakan bukan berarti anti-konservasi. Kami percaya konservasi membutuhkan biaya besar dan pembatasan bukan satu-satunya solusi,” ujar perwakilan pelaku usaha wisata Bahari Cecilia Shelvy kepada Labuan Bajo Terkini, Senin (16/2) malam.
Pendekatan kuota dinilai administratif
Cecilia menjelaskan setiap titik wisata di TNK memiliki karakteristik berbeda. Pulau Rinca telah memiliki infrastruktur mitigasi, Pulau Padar fokus pada treking terbatas waktu, Pink Beach dominan aktivitas bahari, serta terdapat spot diving tersebar di perairan luas.
“Menetapkan satu angka untuk seluruh kawasan tanpa membedakan zonasi adalah pendekatan administratif, bukan ekologis,” jelasnya.
Infrastruktur sudah ditingkatkan, kajian lama tak relevan
Sejak 2018, pemerintah telah membangun infrastruktur konservatif di Pulau Rinca seperti boardwalk elevated dan sistem pengawasan ranger. Menurutnya, pembatasan statis mengabaikan investasi tersebut.
“Jika kajian benar ada risiko serius kenapa baru diterapkan 8 tahun kemudian? Konservasi harus berbasis data aktual,” tegasnya.
Potensi kerugian ekonomi
Data menunjukkan kunjungan tidak selalu melebihi 1000 orang per hari, lonjakan hanya terjadi di peak season. Kuota statis dinilai menyebabkan inefisiensi di low season dan kehilangan pendapatan di masa sibuk.
Hal ini juga dianggap kontradiktif dengan status Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas yang didukung pembangunan bandara internasional.
“Investasi tersebut membutuhkan arus wisatawan yang tumbuh,” ucapnya.
Kritik soal transparansi
Cecilia menyampaikan pihak pengelola belum merilis secara transparan peta titik kunjungan, kapasitas per lokasi, dan jenis aktivitas yang diperbolehkan.
Selain itu, dari kuota 1000 orang/hari hanya dibuka sekitar 700 slot yang berpotensi membuka ruang kolusi dan pasar gelap.
Pelaku usaha mengusulkan alternatif berupa kuota berbasis zonasi, sistem dinamis menyesuaikan musim, transparansi data, dan evaluasi tahunan berbasis monitoring ilmiah.
Mereka juga minta fokus pada penanganan illegal fishing, pengelolaan sampah, dan pembukaan jalur wisata baru.
BTNK: Sudah sosialisasi sejak Oktober 2025
Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga alias Hengki mengkonfirmasi kebijakan tersebut tengah diuji coba dari Januari-Maret 2026 sebelum diberlakukan secara resmi.
Menurutnya, sosialisasi dan simulasi sudah dilakukan sejak Oktober 2025 kepada pelaku usaha wisata.
“Kuota 1.000 orang akan dibagi tiga sesi via aplikasi SiOra, masing-masing 300-330 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan kuota berdasarkan kajian 2018 dengan batasan khusus per lokasi: Loh Liang 250 orang, Loh Buaya 150 orang, Pulau Padar 60 orang per hari.
Sedangkan untuk perairan, Karang Makassar bisa menampung 32 kapal, Batu Bolong 8 kapal, Siaba Besar dan Pulau Mawan masing-masing 20 kapal per hari.
Di lokasi penyelaman Batu Bolong akan diberlakukan “20 minutes rules”.
“Setiap kelompok penyelam hanya boleh berada di lokasi selama 20 menit untuk menjaga ekosistem bawah laut,” pungkas Hengki.











Tinggalkan Balasan