LABUAN BAJO – Pelaku usaha pariwisata Bahari Labuan Bajo mengajukan penolakan tegas terhadap kebijakan kuota kunjungan maksimal 1000 orang per hari di Taman Nasional Komodo (TNK), yang akan diberlakukan secara resmi April 2026 setelah masa uji coba Januari-Maret mendatang.
Penolakan ini muncul saat Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan Sekitarnya (BPTNKPS) menggelar rapat koordinasi soal keselamatan kapal wisata di Labuan Bajo, Rabu (18/2).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Green Prundi, Kabupaten Manggarai Barat, juga membahas situasi keamanan kawasan yang dinilai kurang kondusif akibat rentetan kejadian kapal tenggelam yang terus berulang.
Situasi Tidak Kondusif, Kapal Tenggelam Kesekian Kali
Ketua BPTNKPS Pater Marselinus Agot, SVD, mengakui kondisi keamanan di kawasan Labuan Bajo hingga saat ini belum memadai. Menurutnya, peristiwa kapal tenggelam yang terjadi bukan hanya satu atau dua kali.
“Situasi kita kurang kondusif ya, dengan peristiwa kapal tenggelam. Bukan pertama kali, ini sudah kesekian kalinya,” ujar Pater Marsel di sela kegiatan.
Dia menyoroti lemahnya koordinasi antar instansi yang masih diwarnai ego sektoral, baik dalam hubungan vertikal maupun horizontal.
“Harapannya dengan pertemuan ini komunikasi bisa lancar. Kalau komunikasi baik, masalah keselamatan di lapangan bakal lebih gampang diselesaikan,” tambahnya.
Pater Marsel juga menegaskan pentingnya peran lembaga teknis seperti BMKG, KSOP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian untuk menjalankan tugas dengan maksimal.
Selain itu, ia mengingatkan peran media massa yang harus tetap independen dan akurat dalam menyampaikan informasi.
Tolak Kuota, Sebut Hanya Pakai Kajian Tahun 2018
Perwakilan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta, Cecilia Shelvy, menyatakan kebijakan kuota yang akan diberlakukan tidak memiliki dasar ilmiah karena hanya mengacu pada Kajian Daya Dukung tahun 2018 yang sudah ketinggalan hampir satu dekade.
“Penolakan kita bukan berarti anti-konservasi. Kami paham konservasi membutuhkan biaya besar, tapi pembatasan bukan satu-satunya solusi yang ada,” jelas Cecilia saat dikonfirmasi media ini di Labuan Bajo, Rabu (18/2).
Menurutnya, setiap titik wisata di TNK memiliki karakteristik ekologis yang berbeda secara signifikan. Pulau Rinca sudah dilengkapi infrastruktur mitigasi risiko, Pulau Padar fokus pada aktivitas treking dengan batasan waktu, Pink Beach didominasi aktivitas bahari, sementara terdapat puluhan spot penyelaman yang tersebar luas di perairan sekitar.
“Menetapkan satu angka baku untuk seluruh kawasan tanpa membedakan zonasi adalah pendekatan yang terlalu administratif, bukan yang berdasarkan kondisi ekologi sebenarnya,” tegasnya.
Cecilia menambahkan, pemerintah telah membangun infrastruktur konservasi di Pulau Rinca sejak 2018, seperti boardwalk yang terangkat dan sistem pengawasan oleh rangers profesional.
Menurutnya, pembatasan statis seperti ini seolah mengabaikan investasi besar yang telah dikeluarkan.
“Kalau kajian tahun 2018 memang menunjukkan risiko serius, kenapa baru akan diterapkan setelah 8 tahun? Konservasi harus bergerak dinamis dan didasarkan pada data terkini, bukan data yang sudah tua,” tandasnya.
Uji Coba Sudah Berjalan, Ada Aturan Khusus Penyelaman
Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga alias Hengki mengkonfirmasi bahwa kebijakan kuota kunjungan tengah melalui masa uji coba mulai Januari hingga Maret 2026 sebelum diberlakukan secara resmi.
Sosialisasi dan simulasi sistem sudah dilakukan sejak Oktober 2025 kepada seluruh pelaku usaha wisata di kawasan.
“Kuota 1000 orang per hari akan dibagi menjadi tiga sesi melalui aplikasi SiOra, dengan alokasi masing-masing sekitar 300 hingga 330 orang,” ujar Hengki di Labuan Bajo.
Ia menjelaskan bahwa kuota tersebut berdasarkan kajian tahun 2018 dengan batasan khusus untuk setiap lokasi: Loh Liang maksimal 250 orang, Loh Buaya 150 orang, dan Pulau Padar hanya bisa menerima 60 orang per hari.
Untuk area perairan, Karang Makassar dapat menampung hingga 32 kapal, Batu Bolong maksimal 8 kapal, sedangkan Siaba Besar dan Pulau Mawan masing-masing bisa menampung 20 kapal per hari.
Di lokasi penyelaman Batu Bolong, akan diberlakukan aturan khusus yang disebut “20 minutes rules” untuk melindungi ekosistem bawah laut.
“Setiap kelompok penyelam hanya diperbolehkan berada di lokasi selama 20 menit saja, ini untuk menjaga kelestarian terumbu karang dan kehidupan bawah laut di sana,” pungkas Hengki.











Tinggalkan Balasan