LABUAN BAJO – Di tengah upaya menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, kebijakan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo terus memicu perdebatan.

Budi Widjaja, Ketua DPC Gahawisri Labuan Bajo, menegaskan bahwa alasan konservasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut harus berdiri di atas data, kajian ilmiah, dan transparansi metodologi.

“Tanpa itu, pembatasan kuota berisiko berubah dari instrumen perlindungan ekosistem menjadi sekadar kebijakan administratif,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Labuan Bajo Terkini, Sabtu (14/3).

Kajian 2022 Ungkap Daya Tampung Rinci Berdasarkan Aktivitas

Pada tahun 2022, tim peneliti dari Center for System Dynamics Research melakukan kajian mengenai daya dukung, daya tampung, dan jasa ekosistem kawasan Komodo. Kajian tersebut fokus pada dua pulau utama yaitu Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Hasil kajian menunjukkan angka yang jelas. Untuk aktivitas darat di Pulau Komodo, daya tampung diperkirakan mencapai sekitar 219.000 pengunjung per tahun atau sekitar 600 orang per hari.

Sementara jalur treking di Pulau Padar memiliki kapasitas sekitar 324 orang per sesi per hari, dan jika dibagi beberapa sesi dapat mendekati 1.000 orang per hari.

Untuk aktivitas wisata bahari, snorkeling diperkirakan memiliki daya tampung sekitar 194.000 orang per tahun, sedangkan diving mencapai sekitar 361.350 penyelam per tahun. Rekreasi pantai bahkan memiliki kapasitas penggunaan sekitar 3.380 orang per hari.

“Kajian ini tidak menyarankan satu angka kuota tunggal untuk seluruh kawasan. Daya tampung harus dihitung berdasarkan jenis aktivitas wisata karena setiap aktivitas memiliki dampak ekologis yang berbeda,” jelas Budi.

Metodologi Penetapan Kuota Belum Dijelaskan Secara Terbuka

Masalah muncul ketika kebijakan yang diterapkan saat ini tidak menjelaskan apakah merujuk pada hasil kajian tersebut atau tidak. Hingga kini, metodologi penetapan kuota pengunjung belum pernah diungkapkan secara terbuka kepada publik.

“Tidak ada dokumen teknis yang menjelaskan bagaimana angka kuota tersebut dihitung, variabel apa yang digunakan, serta apakah perhitungan tersebut mempertimbangkan pembagian aktivitas wisata seperti yang dilakukan dalam kajian ilmiah,” ucapnya.

Menurut Budi, transparansi metodologi merupakan hal krusial dalam pengelolaan kawasan konservasi di berbagai negara. Tanpa transparansi, kebijakan pembatasan berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat, pelaku industri, dan komunitas ilmiah.

Konservasi Bukan Sekadar Pembatasan, Tapi Manajemen yang Adaptif

Kajian tahun 2022 menggunakan pendekatan system dynamics yang memandang kawasan wisata sebagai sistem yang dapat dikelola secara adaptif.

Dalam pendekatan ini, daya tampung tidak selalu statis dan dapat meningkat jika kapasitas manajemen kawasan juga ditingkatkan.

“Penambahan jumlah ranger, pengaturan sesi kunjungan, peningkatan infrastruktur jalur treking, serta distribusi wisata ke berbagai titik lokasi merupakan beberapa cara yang dapat meningkatkan kapasitas tanpa merusak ekosistem,” jelas Budi.

Ia menegaskan bahwa fokus utama pengelolaan seharusnya berada pada manajemen pengunjung, bukan sekadar pembatasan jumlah pengunjung.

Masa Depan Labuan Bajo Bergantung pada Kebijakan Berbasis Data

Sebagai destinasi pariwisata unggulan Indonesia, masa depan Labuan Bajo sangat bergantung pada keseimbangan antara konservasi ekosistem dan keberlanjutan ekonomi lokal.

Budi menyatakan bahwa kebijakan yang tidak berbasis data berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi kawasan.

“Langkah paling konstruktif yang dapat dilakukan adalah membuka kembali diskusi berbasis data. Jika memang ada kajian ilmiah yang menjadi dasar kebijakan kuota, maka publik berhak mengetahui metodologinya. Jika kajian tersebut perlu diperbarui, prosesnya harus melibatkan komunitas ilmiah dan pemangku kepentingan lokal,” ujarnya.

Budi menutup bahwa konservasi yang kuat tidak lahir dari pembatasan yang tidak jelas, tetapi dari kebijakan yang transparan, berbasis ilmu pengetahuan, dan dipercaya oleh semua pihak.

“Jika kebijakan kuota ingin dipertahankan sebagai instrumen perlindungan kawasan, maka satu hal yang paling mendasar harus dijawab terlebih dahulu: di mana datanya, dan bagaimana angka itu dihitung?” tandasnya.