LABUAN BAJO TERKINI – Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemasi) Manggarai Barat, Ladis Jeharun, mengungkapkan keprihatinan terkait penanganan kasus penjualan ilegal BBM subsidi di Labuan Bajo. Meskipun polisi telah menangkap pelaku yang mengangkut 2,2 ton solar subsidi secara ilegal.
Jeharun mempertanyakan mengapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga terlibat tidak diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menekankan bahwa penting untuk menjelaskan bagaimana pelaku dapat memperoleh BBM dalam jumlah besar tanpa adanya kolaborasi dari pihak SPBU.
Kasus ini muncul setelah seorang pelaku berinisial S (42) ditangkap karena menjual BBM subsidi secara ilegal. Namun, dalam penyidikan, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak SPBU sebagai sumber distribusi BBM subsidi yang diperiksa dengan serius.
Ladis berpendapat bahwa penyidikan yang mengabaikan SPBU dipastikan menghambat penegakan hukum dan memungkinkan kecurangan terus terjadi.
Karena itu ia menekankan bahwa SPBU, yang diawasi oleh Pertamina, harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan BBM subsidi tidak digunakan.
“Jika SPBU terbukti lalai atau terlibat, seharusnya ada sanksi keras. Penegakan hukum harus menyeluruh dan tidak hanya menargetkan pelaku kecil”, tegas Ladis Jeharum kepada media ini, Minggu,11 Mei 2025.
Kasus ini dianggapnya sebagai ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam memerangi mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat miskin yang seharusnya menerima manfaat utama.
Sementara itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (11/05/2025), meminta aparat penegak hukum untuk lebih tegas menindak setiap pelaku mafia BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Kepada labuanbajoterkini.id, Tubagus menekankan pentingnya peran SPBU yang diduga terlibat dalam praktik ilegal penyaluran BBM subsidi.
Ia pun meminta Pertamina untuk segera melakukan audit terhadap semua SPBU di Kabupaten Manggarai NTT dan mencabut izin operasional jika terbukti melakukan penyimpangan.
Lebih lanjut kata dia, BPI KPNPA RI mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki sistem tata kelola energi nasional, tetapi juga menegaskan bahwa komitmen tersebut akan menjadi tidak berarti jika aparat di lapangan berpartisipasi atau mengabaikan masalah tersebut.
Sebelumnya, sebuah mobil yang mengangkut 2,2 ton BBM solar subsidi secara ilegal ditangkap polisi di Labuan Bajo dan satu orang berinisial S dari Kelurahan Labuan Bajo ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap pada 27 April 2025 lalu dan baru dirilis ke publik pada 8 Mei 2025. BBM tersebut diduga dibeli dari SPBU di Ruteng, Manggarai, untuk dijual kembali kepada kapal wisata di Labuan Bajo dengan harga lebih tinggi.
Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengungkapkan bahwa BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil pickup telah diamankan di Pantai Pede Labuan Bajo.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi, dan satu orang telah ditangkap dalam kasus ini.










Tinggalkan Balasan