LABUAN BAJO TERKINIPengadilan Negeri Kelas II Labuan Bajo kembali mengadakan sidang untuk kasus perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum, dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2025/PN Lbj. Ini menjadi kesempatan pertama bagi pihak Penggugat, Martinus Wedjo Bello, untuk menyajikan pembuktian.

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan, Erwin Harlond Palyama, SH, MH, yang berfungsi sebagai Hakim Ketua. Dia didampingi oleh hakim anggota Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, SH dan Kevien Dicky Aldison, S.H.

Para tergugat dalam kasus ini adalah Susana Rosita, Aleksander Cahyadi, Mateldis Indrawati, Fransiska Romana Sriyanti, Nuryanti, Hendrik Gunawan, Bernadeta Buhul, Tadheus Wandur, Martha Muslim, dan Sakarias Sares.

Yance Thobias Mesakh, SH, pengacara penggugat, menyampaikan bahwa saksi fakta yang mereka hadirkan dalam sidang yang diadakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, menunjukkan bahwa objek sengketa dari tahun 1985 sangat berbeda dengan Objek Sengketa dlm perkara ini.

“Perkara tahun 1985 objek sengketanya berbatas dengan Tanah Bapa Martinus artinya saling berbatasan, seperti yang kami uraikan dalam gugatan. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan baik bukti surat yang kami ajukan maupun saksi-saksi yang kami ajukan. Sehingga berdasarkan pada Bukti Surat dan keterangan saksi yang diajukan tersebut maka kami menduga Dokumen Surat yang diajukan Para Tergugat mengandung isinya tidak benar sehingga kami segera mengambil langkah hukum secara pidana atas penggunaan dokumen palsu oleh para tergugat,” tegas Thobias.

Ia mengungkapkan bahwa pada hari berikutnya (Kamis, 30/10/2025) mereka akan membuat laporan pidana ke Polres Manggarai Barat sehingga berdasarkan laporan pidana tersebut maka sidang perdata dapat ditangguhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 1872 KUH Perdata, 138 HIR/164 Rbg.

Mengutip HukumOnline.com pada 30 Oktober 2025 menyatakan bahwa penerapan Pasal 1872 KUHPerdata yang merujuk pada Pasal 138 HIR, khususnya angka 7 dan 8, yang memungkinkan proses pidana terhadap alat bukti yang dicurigai palsu dan penangguhan pemeriksaan perkara perdata hingga ada putusan pidana yang relevan.

Kebenaran yang dikejar dalam peradilan perdata adalah kebenaran formal (formeel waarheid) semata. Sementara kebenaran yang dikejar dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil

“Karena itu, sangat penting untuk hati-hati dalam menggunakan bukti di perkara perdata, terutama terkait akta autentik, karena bisa saja diminta untuk ditangguhkan. Dalam perkara 1985, jelas tidak terdapat (Kali) di lokasi tersebut, sementara sertifikat yang digunakan saat ini menyebut adanya (Kali) Selain itu, bukti lapangan menunjukkan batas timur tanah milik Bapak Erick Sahadoen diletakkan pada nama Yosep Soe, yang tentunya menimbulkan dugaan pemalsuan dalam akta autentik,” tambah Thobias dengan semangat.

Pencarian kebenaran material dalam hukum perkara sangat penting dan bagi hakim perdata untuk mengambil keputusan.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Ruteng berkenaan dengan sengketa tanah di Labuan Bajo antara Stefanus Efendi (Penggugat) dan Marthinus Wedjo Bello (Tergugat) dalam kasus nomor 20/Pdt/G/1985/PN.RUT pada tahun 1985, diduga mengandung informasi palsu untuk keuntungan penggugat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yance Thobias Mesakh dan Giovani A.K. Simon, kuasa hukum Marthinus Wedjo Bello, pada Jumat, 17 Oktober 2025, lalu, setelah sidang Pemeriksaan Setempat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Erwin Harlond Palyama, SH, MH, dan hakim anggota Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, di lokasi sengketa.

Thobias juga menyebut adanya dugaan keterangan palsu yang diberikan dalam sidang Pengadilan Negeri Ruteng pada tahun 1985.

Dalam pemeriksaan lapangan untuk gugatan balik dari Marthinus Wedjo Bello, terungkap bahwa batas-batas yang tercantum sebelumnya tidak sesuai dengan pernyataan Stefanus Efendi.

Kejanggalan lain adalah fakta bahwa Marthinus tidak pernah hadir di Pengadilan Negeri Ruteng pada 1985 dan baru menyadari bahwa ia adalah tergugat setelah Panitera Pengadilan Negeri Bajawa menginformasikannya secara lisan pada 1986 terkait putusan Pengadilan Negeri Ruteng dengan nomor 20/Pdt/G/1985/PN.RUT.