LABUAN BAJO TERKINI – Yustinus Mahu, terpidana dalam kasus korupsi pengadaan instalasi sampah non-organik di Kabupaten Manggarai, telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Anaknya, Heribert Aswin Mahu, menyerahkan dana sebesar Rp726.778.675 pada 22 Oktober kepada Kepala Kejari Manggarai, Fauzi.
Acara penyerahan tersebut disaksikan oleh pejabat struktural Kejari Manggarai serta perwakilan dari Bank BRI Cabang Ruteng, di mana dana itu kemudian disetorkan ke rekening kas negara dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yustinus, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Manggarai Multi Investasi (MMI), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Manggarai, terlibat dalam kasus korupsi ini setelah PT MMI memberikan pinjaman kepada CV Patrada, yang tidak memiliki modal untuk menjalankan proyek pengadaan tong sampah senilai Rp1,86 miliar di Kecamatan Langke Rembong pada tahun 2019.
Kepala Kejari Manggarai, Fauzi, menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara ini adalah bukti nyata komitmen lembaga dalam memberantas korupsi, yang tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
“Penegakan hukum yang adil tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga mengembalikan hak negara melalui pemulihan kerugian,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima media ini, Kamis (23/10/2025).
Fauzi menambahkan bahwa Kejari Manggarai akan terus memperkuat kolaborasi antara bidang dalam pelaksanaan penegakan hukum, terutama terkait pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.










Tinggalkan Balasan