LABUAN BAJO TERKINI – Suasana di Bukit Keranga Labuan Bajo pada Minggu, Sore, 26 Oktober 2025, kembali memanas. Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 3,1 hektar datang ke lokasi tersebut dan memasang pagar. Peristiwa ini terjadi saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manggarai Barat, yang tidak dihadiri oleh pihak penggugat.
Menurut Mustarang, salah satu penggugat dan pemilik lahan, tindakan majelis hakim telah menghapus rasa keadilan dari para penggugat.
“Kami telah mengirimkan surat permohonan penundaan untuk PS tiga hari sebelumnya, karena belum bisa berkoordinasi dengan Polres dan BPN sesuai instruksi hakim”, ujar Mustang, sembari menunjukkan surat permohonan kepada wartawan di Labuan Bajo pada, Senin(27/10/2025).
Mustarang melanjutkan, selain instruksi hakim, pihaknya saat itu sedang melaksanakan upacara adat dan keagamaan bersama keluarga, Namun, majelis tetap saja tidak mengindahkan permohonan para penggugat bahkan tetap menuju lokasi bersama para tergugat, lanjut dia.
Lahan 3,1 hektare itu saat ini sedang dalam berstatus berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, dengan empat nomor gugatan sekaligus: yakni: Nomor. 32, 33, 41, dan 44/Pdt.G/2025/PN.Lbj.
“Jujur saja kami kecewa dengan cara Majelis Hakim yang tidak peduli dengan permohonan penundaan yang kamu ajukan”, tambahnya.
Ia menyatakan bahwa tindakan itu tidak hanya melanggar prinsip peradilan yang adil, tetapi juga menimbulkan kecurigaan bahwa majelis lebih mengutamakan formalitas daripada keadilan itu sendiri.
“Kami merasa majelis hakim seolah-olah hanya melihat dari satu sudut pandang. Mereka enggan memperhatikan fakta di lapangan dan hanya fokus pada jadwal sidang. Karena itu, kami memutuskan untuk turun langsung dan melindungi tanah kami sendiri,” tambahnya.
Warga datangi Pos Jaga dan Portal milik Santosa Kadiman
Pantauan oleh sejumlah awak media di lapangan memperlihatkan puluhan warga dari keluarga pemilik lahan datang ke area yang sebelumnya telah dipagari oleh pihak Santosa Kadiman.
Mereka menerobos portal dan pos jaga, memasang pagar bambu di sekitar area yang mereka klaim sebagai hak warisan sah yang diperoleh dari fungsionaris adat Nggorang sejak tahun 1992.
“Jika penjaga Santosa Kadiman bisa menjaga tanah ini, kami juga mampu. Besok kami akan mendirikan pos jaga kami sendiri di sini,” kata salah satu warga dengan tegas di hadapan wartawan.
Aksi berlangsung hingga malam hari, sekitar pukul 19.00 WITA. Terlihat, para pria bekerja memasang pagar, sementara ibu-ibu ikut membantu dengan menyalakan senter saat hari mulai gelap di Bukit Keranga.
“Tanah ini sudah pernah diukur BPN tahun 2012, bahkan sudah dua kali sidang panitia A untuk lanjut SHM. Tapi tiba-tiba diduduki oleh orang Jakarta, Santosa Kadiman dan kelompoknya,” ujar Mustarang.
Salah satu pemilik tanah Zulkarnain yang juga penggugat lainnya dalam perkara No. 41/2025, menegaskan bahwa tindakan tergugat yang membangun pos jaga dan menggusur lahan dengan alat berat jelas melanggar status quo dari perkara tersebut.
“Tanah ini sedang dalam proses hukum, tidak boleh ada aktivitas apapun. Namun, mereka justru membangun pos dan pagar. Oleh karena itu, kami melawan dengan cara kami: memasang pagar kembali di tanah kami sendiri,” kata pria yang akrab disapa om Zul itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini lahan seluas 3,1 hektare itu merupakan bagian dari area yang diklaim oleh Santosa Kadiman dan rekan-rekannya melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seluas 40 hektare antara Santosa Kadiman (sebagai pembeli) dan Nikolaus Naput (sebagai penjual), yang dibuat pada Januari 2014. Klaim tersebut dijadikan dasar untuk pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo sejak peletakan batu pertama pada tahun 2022 yang di hadiri oleh mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Walaupun begitu oleh kuasa hukum penggugat, Jhon Kadis,dkk, PPJB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
“Kasus 11 hektare yang merupakan milik ahli waris Ibrahim Hanta dan juga diklaim melalui PPJB telah diputuskan secara inkracht di Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2025.lalu. Hasilnya, bukti yang diajukan oleh Santosa Kadiman tidak terbukti,”kata Jhon Kadis.
Seruan untuk Keadilan dan Kepastian Hukum
Pengacara penggugat menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak investasi, tetapi menentang praktik penguasaan tanah yang mengabaikan hukum dan hak-hak lokal.
“Silakan berinvestasi, tetapi hargai pemilik yang sah. Jangan ambil tanah orang dengan surat yang tidak valid,” tutup Jon Kadis.
Hingga berita ini diturunkan pihak Pengadilan Negeri Manggarai Barat belum berhasil di konfirmasi.










Tinggalkan Balasan