LABUAN BAJO – Wisatawan asing yang berkunjung ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), cenderung memilih untuk menginap di penginapan seperti kos atau guest house, alih-alih di hotel.
Pihak imigrasi menyebutkan bahwa sebagian besar pengunjung adalah Warga Negara Asing (WNA) yang mengikuti pelatihan untuk menjadi master penyelam di Labuan Bajo.
Charles Christian Mathus, Kepala Kantor Imigrasi setempat, menjelaskan bahwa peserta pelatihan dari luar negeri biasanya menginap antara 1 hingga 3 bulan karena izin kerja mereka untuk pelatihan dive master berlaku sekitar sembilan minggu.
Namun, hingga kini, belum ada data resmi mengenai jumlah WNA yang tinggal di kos-kosan di Labuan Bajo, karena pihak imigrasi masih dalam tahap pengumpulan informasi.
Mereka tengah mendorong pemilik kos dan homestay untuk menggunakan aplikasi pelaporan Warga Negara Asing (APOA) guna memastikan bahwa WNA yang menginap di penginapan tersebut terdaftar . Sebelumnya, informasi ini hanya tersedia dari pihak hotel.
Charles menekankan bahwa tidak ada larangan bagi WNA untuk menginap di kos asalkan mereka membayar biaya sewa tempat .
Namun, jika terdapat peraturan daerah yang melarang maka mereka dapat ditolak untuk menginap Ia memastikan bahwa selama tidak ada ketentuan itu penginapan di kos diperbolehkan.
“Labuan Bajo telah menjadi destinasi yang diminati oleh warga negara asing yang ingin mengikuti pelatihan sebagai dive master, yang biasanya mengajukan visa pelatihan yang berlaku untuk jangka waktu 1 hingga 3 bulan”, tuturnya.
Kehadiran WNA Mendatangkan Berkah Untuk Labuan Bajo
Hingga 24 November 2025, sebanyak 1. 718 Warga Negara Asing telah mengajukan izin tinggal di Labuan Bajo, dengan banyak di antaranya terlibat dalam kerja atau pelatihan di Labuan Bajo.
Kehadiran para peserta pelatihan asing ini memberikan dampak positif bagi perekonomian setempat,karena mereka membiayai kursus,makanan, serta layanan lainnya di Labuan Bajo, yang pada gilirannya berkontribusi pada pendapatan pajak daerah .










Tinggalkan Balasan