LABUAN BAJO – Polres Manggarai Barat berkomitmen penuh mendukung langkah pemerintah daerah membenahi tata kelola pariwisata di Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo.
Sejumlah personel serta armada patroli siap diterjunkan untuk membereskan berbagai praktik ilegal dan ketidaktertiban demi menjaga citra kawasan ini sebagai destinasi wisata unggulan dunia.
Langkah konkret ini ditandai dengan diaktifkannya Satuan Tugas (Satgas) Penguatan Sinergi Penyelenggaraan Wisata Bahari oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dalam rapat sosialisasi Kamis (21/5), kemarin.
Pembentukan satuan kerja lintas instansi ini didasarkan pada Keputusan Bupati Nomor 115/KEP/HK/2026, bertujuan meruntuhkan ego sektoral yang selama ini kerap menghambat efektivitas pengawasan laut.
Wakapolres Mabar, Kompol Martinus Pake, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas mulai dari langkah pencegahan hingga penindakan. Fokus utama adalah keselamatan jiwa wisatawan yang menjadi prioritas mutlak.
“Kami siap mendukung sepenuhnya rencana aksi Satgas. Patroli diperkuat agar penegakan hukum berjalan efektif tanpa pandang bulu. Keselamatan wisatawan adalah hukum tertinggi. Kami tak ingin reputasi internasional Labuan Bajo ternoda oleh kelalaian atau praktik ilegal oknum,” ujar Kompol Martinus dalam keterangan resminya di Labuan Bajo, Kamis (21/5).
Pihak kepolisian bakal menyisir dan menindak tegas operator kapal maupun agen perjalanan yang mengabaikan standar keselamatan.
Selain itu, operasi ini juga menyasar pungutan liar dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga terjadi akibat banyaknya transaksi “di bawah meja”.
Salah satu sasaran empuk adalah pemberantasan “agen hantu”, sebutan bagi pelaku usaha yang menjual paket wisata daring namun tak memiliki izin resmi maupun kantor fisik di wilayah Manggarai Barat.
“Kehadiran kami di lapangan ditargetkan menutup celah kebocoran PAD yang selama ini menguap tak tercatat,” tegasnya.
Dalam pengawasannya, Satgas memantau delapan sektor krusial: kelayakan kapal wisata, regulasi akomodasi, penertiban budidaya ikan, legalitas usaha wisata, kepatuhan operator, sertifikasi pemandu, standar penyelaman, hingga keamanan olahraga air.
Kapal di bawah 175 GT masih boleh beroperasi, namun dilarang keras beralih fungsi menjadi hotel terapung, melainkan murni sebagai sarana angkut harian.
Belajar dari Luka Bunaken
Sementara itu, Bupati Edistasius Endi mengingatkan seluruh elemen untuk belajar dari kemunduran destinasi Bunaken yang kehilangan pesonanya akibat kerusakan lingkungan dan tata kelola buruk.
Ia menegaskan pariwisata berbeda dengan tambang yang bisa habis; jika dijaga, daya tariknya akan terus bersinar.
“Jangan sampai ekosistem di sini rusak. Pariwisata itu aset abadi kalau dikelola benar. Tugas kita menjaga cahayanya agar tak redup,” ucap Edistasius.
Selain alam, penataan visual kawasan jadi perhatian serius. Kapal yang kurang enak dipandang atau tak berizin dilarang parkir sembarangan di titik strategis seperti depan hotel berbintang atau kawasan tepi pantai, demi menjaga kesan pertama wisatawan tetap indah.
Meski melibatkan Syahbandar, Polri, TNI AL, Kejaksaan, Bea Cukai, Imigrasi, dan Balai TNK, Bupati menjamin tak akan ada tumpang tindih wewenang. Semua bergerak dalam satu komando terintegrasi demi marwah negara.
“Labuan Bajo kini bukan lagi milik Mabar saja, tapi kebanggaan Indonesia. Dulu dunia tak tahu NTT di mana, tapi lewat Labuan Bajo, dunia tahu surga ada di sini. Kolaborasi ini kita lakukan demi warisan generasi mendatang,” pungkas Bupati Edi Endi.











Tinggalkan Balasan