LABUAN BAJO — Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu dan Bandry Jerry Jacob, buka suara terkait laporan yang mereka layangkan terhadap EH ke Polres Manggarai Barat.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas unggahan EH di media sosial yang dinilai menyerang, mencemarkan nama baik, hingga menyebarkan data pribadi kliennya.

“Laporan kami terkait postingan saudara E terhadap klien kami di media sosial. Maka pada 1 April lalu kami melaporkan terkait tindak pidana UU ITE,” ujar Aldri didampingi asisten hukum Sirilus Ladur dalam konferensi pers, Kamis (23/4).

EH dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 27A juncto Pasal 45 UU ITE, Pasal 65 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), hingga Pasal 273 KUHP baru tentang Rentenir. Aldri menegaskan pasal yang menjerat bisa bertambah seiring berkembangnya penyelidikan.

Klaim Utang Dibantah, Bunga Capai 50 Persen

Secara teknis, pihak kuasa hukum membeberkan fakta keuangan yang sangat berbeda dari klaim EH. Aldri menegaskan, total pinjaman yang diterima kliennya bukanlah Rp 37 juta, melainkan hanya sekitar Rp 27 juta.

“Klien kami tidak pernah menerima uang tunai, semuanya pakai transfer dan buktinya lengkap. Kami sudah print rekening koran,” tegasnya.

Dari bukti transfer tersebut, terungkap indikasi bunga yang sangat tinggi hingga mencapai 50 persen.

  • Pinjaman Rp 5 juta dikembalikan Rp 7,5 juta.
  • Pinjaman Rp 7 juta dikembalikan Rp 10 juta.
  • Pinjaman Rp 10 juta dikembalikan Rp 15 juta.

“Maka kalau hitungan tidak ada bunga seperti yang diklaim Ibu E, itu bohong besar. Angkanya berubah-ubah terus, dari 37 ke 58, lalu ke 80 juta. Ini sudah indikasi penipuan dan pemerasan,” tegas Aldri.

Kesepakatan ‘Di Viral Kan’ Batal Demi Hukum

Aldri juga meluruskan klaim EH yang menyatakan bahwa IB memberikan izin untuk di viralkan jika tak mampu bayar. Menurut hukum, kesepakatan semacam itu tidak sah.

“Tidak ada satu pun perjanjian di Indonesia yang mengizinkan klausul ‘tidak bayar maka di viralkan’. Itu melanggar hukum dan batal demi hukum, dianggap tidak pernah ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, pertemuan yang disebut-sebut di vila hanyalah untuk membuat kuitansi dan video atas permintaan EH, dan kliennya tidak pernah bertemu langsung dengan EH. Semua transaksi dilakukan via transfer.

Sementara itu, rekan kuasa hukum, Ryo Jacob, menyoroti penyebaran foto kliennya yang dinilai menipu publik.

“Foto yang di posting itu foto lama sejak tahun 2022. Klien kami ini PNS, tidak pernah menjalankan bisnis tenun atau apa pun yang disebutkan EH. Itu fitnah,” ucap Ryo.

Tegas Tak Mau Cabut Laporan

Aldri menegaskan pihaknya tidak akan menarik laporan. Mereka juga meminta klien menghentikan sementara pembayaran karena nominal yang tidak jelas dan berubah-ubah.

“Secara psikis, keluarga, suami, dan anak-anak menanggung beban sangat berat. Dihina, dimaki, dan datanya disebar. Itu korban nyata,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga bersiap melaporkan dugaan praktik ilegal ini ke OJK untuk dicek, sekaligus menanggapi somasi yang diterima dari pihak lawan.

Sebelumnya, EH, seorang guru SD, diperiksa polisi pada Senin (20/4). Ia mengklaim usahanya berbasis ‘cinta kasih’ tanpa bunga.

Namun, klaim ini dibantah mantan nasabah lainnya yang menyebut praktik tersebut menerapkan bunga harian/mingguan yang mencekik.(*)