LABUAN BAJO – Proses persidangan sengketa lahan seluas 2,8 hektare antara Penggugat Johanes Van Naput melawan Tergugat Muhammad Rudini, Cs di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (21/4/2026), kembali membuahkan fakta hukum yang kuat.
Kuasa hukum pihak tergugat, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, dalam keterangan resminya usai sidang menyatakan bahwa hampir seluruh dalil gugatan berhasil dibantah melalui keterangan saksi fakta yang dihadirkan.
Menurut Wayan, kesaksian tersebut dinilai sangat krusial karena kedudukan hukumnya diterima dan diakui oleh Majelis Hakim. Saksi menjawab seluruh pertanyaan baik dari pihak tergugat maupun penggugat berdasarkan pengalaman pribadi dan penelitian mendalam terkait objek sengketa.
“Kami katakan 99% dalil dan gugatan penggugat berkaitan dengan objek perkara berhasil terbantahkan. Saksi kami menjelaskan secara detail berdasarkan pengalaman dan penelitian pribadi,” tegas Wayan.
Dokumen Disebut Cacat dan Sudah Dicabut
Dalam persidangan, saksi membedah keabsahan dokumen yang dijadikan alas hak. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dokumen-dokumen tersebut dinyatakan tidak sah, cacat yuridis, dan bahkan sudah dicabut secara hukum oleh fungsionaris adat yang berwenang.
“Terungkap bahwa dokumen yang menjadi alas hak diklaim penggugat itu sudah dibantah, dinyatakan tidak sah, dan cacat yuridis. Keterangan juga menyatakan dokumen tersebut dicabut oleh fungsionaris adat yang berwenang,” ungkapnya.
Fakta lain yang terungkap, pihak yang mengaku sebagai fungsionaris adat justru sudah tidak memiliki kewenangan lagi saat dokumen itu dibuat.
Tuduhan Dokumen Palsu Tidak Terbukti
Persidangan juga menyinggung dinamika hukum di luar perkara perdata. Pihak tergugat mengakui telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Mabes Polri. Namun di sisi lain, pihak penggugat juga melaporkan balik dengan tuduhan adanya dokumen palsu dalam perkara yang sudah inkrah.
Menanggapi hal itu, saksi menjelaskan hasil gelar perkara khusus di Bareskrim pada Desember lalu. Dalam gelar perkara tersebut, tuduhan bahwa pihak tergugat menggunakan dokumen palsu dinyatakan tidak dapat dibuktikan.
“Dalam gelar perkara itu, ahli dari Bareskrim menanya langsung kepada pelapor, ‘Mana yang palsu? Mana aslinya?’. Namun pelapor tidak bisa menunjukkan buktinya. Sehingga tuduhan itu tidak terbukti,” jelasnya.
Kerugian Tidak Terbukti, Gugatan Lemah
Saksi tergugat juga menjelaskan soal unsur kerugian dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurut keterangan, objek tanah sengketa saat ini sudah beralih kepemilikannya kepada pihak lain, yaitu Erwin Santoso Kadiman.
Akibatnya, hak maupun kerugian yang diklaim penggugat dinilai tidak terbukti secara nyata, padahal unsur ini adalah syarat mutlak dalam gugatan PMH.
“Karena tanah itu sudah beralih kepada saudara Irwin Santoso Kadiman, maka hak dan kerugian yang diklaim penggugat itu tidak ada. Salah satu unsur PMH adalah kerugian nyata, dan itu tidak terbukti di sini,” tegasnya.
Karena itu, Wayan menegaskan, dari keterangan saksi yang disampaikan sangat jelas bahwa dalil-dalil penggugat runtuh satu per satu. Mulai dari keabsahan alas hak yang dicabut sejak lama, hingga ketidakmampuan membuktikan unsur kerugian.
“Kami melihat dari keterangan saksi yang disampaikan hari ini, sangat jelas dan terang benderang bahwa dalil-dalil yang dibangun oleh penggugat itu runtuh satu per satu,” ujarnya.
Ia menambahkan, fakta bahwa tuduhan pemalsuan yang dilayangkan ke pihaknya dinyatakan tidak terbukti, semakin memperkuat posisi hukum kliennya.
“Yang menjadi catatan penting, tuduhan bahwa kami menggunakan dokumen palsu itu sudah diperiksa secara hukum dan hasilnya tidak bisa dibuktikan. Justru sebaliknya, dokumen milik penggugat yang bermasalah dan cacat administrasi. Kami optimis dan yakin bahwa keadilan hukum akan berpihak pada klien kami yang benar,” pungkas Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya.(*)











Tinggalkan Balasan