LABUAN BAJO – Proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat tanah Nggoer di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat NTT terus memanas.
Kuasa hukum pelapor menilai langkah pencabutan surat keberatan yang dilakukan tersangka oknum anggota DPRD Manggarai Barat (H) dan rekannya (S) pada 16;April 2026, hanyalah akal-akalan.
Sementara itu, pihak tersangka membantah keras dan menyebut tuduhan itu fitnah belaka.
Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan lanjut dengan empat alat bukti sah di tangan penyidik. Namun, perkembangan terbaru pada 16 April 2026 mencatat adanya pencabutan surat keberatan yang sempat memunculkan isu akan diterbitkannya Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Kuasa Hukum pelapor, Yance Thobias Messakh, SH, menilai langkah tersebut tidak logis dan hanya upaya mengulur waktu.
“Bagi saya ini hanya siasat diduga untuk menipu penyidik. Mereka mencabut surat di satu tempat, tapi di sisi lain justru melapor ke Polda. Itu tidak bisa dibenarkan. Kalau mau hentikan perkara, mekanismenya adalah Pra-Peradilan, bukan main petak umpet minta perlindungan,” tegas Yance saat dikonfirmasi, Labuan Bajo Terkini, Kamis (23/4).
Ia menegaskan, pencabutan surat tidak serta merta menghapus status tersangka. Tindakan itu maksimal hanya dianggap sebagai pengakuan kesalahan atau jika dilakukan melalui mekanisme perdamaian (Restorative Justice) yang disepakati kedua belah pihak.
Lebih jauh, Yance mengungkap dugaan modus operandi yang dianggap sudah menjadi pola tetap.
“Dia mainkan skenario, cari masalah saat ada transaksi jual beli tanah, lalu tawarkan jalan keluar dengan syarat bayar uang. Modus ini pernah berhasil meraup hingga Rp 1 miliar di kasus lain,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka disebut meminta uang hingga Rp 700 juta. Setelah korban membayar sekitar Rp 100 juta lebih, tersangka justru menuntut tambahan Rp 400 juta.
Saat ditolak dan dihadang bukti kuitansi, barulah surat keberatan dikeluarkan untuk menghambat proses.
Karena itu, pihak pelapor menolak perdamaian dan menuntut tersangka segera diperiksa, ditahan, serta berencana menambahkan pasal pencemaran nama baik dan pemerasan.
Merespons tudingan tersebut, tersangka H oknum anggota DPRD Manggarai Barat melalui keterangan tertulis yang diterima Labuan Bajo Terkini,Kamis,23 April 2026, membantah keras seluruh klaim yang disampaikan kuasa hukum pelapor dan menilai hal itu tidak berdasar serta berpotensi menyesatkan publik.
“Tudingan menghambat atau mengelabui proses hukum itu tidak benar sama sekali. Kami justru menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polres Manggarai Barat. Tidak ada upaya untuk mengintervensi atau menghentikannya,” bantah H oknum anggota DPRD Manggarai Barat dengan tegas. Kamis,(23/4).
Terkait isu menghambat transaksi dan meminta uang, pihak tersangka yang juga berstatus sebagai anggota DPRD ini mengaku posisinya murni menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.
“Kehadiran saya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan membela kepentingan masyarakat akar rumput yang selama ini lemah dalam konflik agraria di Golo Mori,” tegasnya.
Ia juga menepis keras tudingan soal penerimaan uang hingga Rp 1 miliar.
“Itu adalah fitnah yang tidak sesuai fakta dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan persoalan di sini. Klaim tersebut sepihak, tidak ada buktinya, dan berpotensi mencemarkan nama baik,” ujarnya.
Menurut H Narasi yang dibangun dinilai sebagai upaya penggiringan opini. Ia menegaskan memiliki hak konstitusional untuk membela kepentingan masyarakat sesuai koridor hukum.
“Jika tudingan ini terus disampaikan tanpa bukti, maka tidak menutup kemungkinan akan kami tempuh langkah hukum balik untuk menjaga marwah dan integritas saya,” pungkasnya. (*).











Tinggalkan Balasan