LABUAN BAJO — Langkah S alias Bapa Puafa (50) yang mencabut surat keberatannya dinilai tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan proses pidana.

Kuasa hukum Suhardi Yance Thobias Messakh, SH, menegaskan, kasus ini tetap bisa berlanjut hingga ke persidangan karena tindak pidana pemalsuan surat sudah terjadi dan menimbulkan akibat hukum.

Berdasarkan analisis hukum, kata Yance, kasus ini dijerat dengan Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Artinya, kepolisian berwenang memproses kasus ini tanpa harus menunggu laporan, dan pencabutan surat oleh tersangka tidak serta merta menghentikan penyidikan.

“Secara normatif, pencabutan surat yang diduga palsu itu tidak menggugurkan tindak pidana yang sudah terjadi. Pencabutan itu maksimal hanya dianggap sebagai upaya mengakui kesalahan yang bisa menjadi faktor meringankan hukuman nanti, tapi tidak menghapus fakta hukum bahwa perbuatan pidana sudah dilakukan,” jelasnya kepada Labuan Bajo Terkini, di Labuan Bajo, Kamis,(23/4),Siang.

Yance Thobias Messakh, SH, menegaskan bahwa secara hukum posisi kliennya sangat kuat.

“Kasus ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Jadi meskipun dia mencabut suratnya, proses hukum tidak bisa berhenti begitu saja karena tindak pidananya sudah nyata terjadi dan sudah menimbulkan kerugian,” tegas Yance.

Ia juga menyoroti potensi pasal berlapis yang harus diusut tuntas.

“Isi surat yang dia buat itu tidak hanya palsu, tapi juga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, sangat beralasan jika Jaksa nanti memberikan petunjuk untuk menambahkan Pasal 433 ayat 2 KUHP tentang penghinaan, supaya semua kesalahan yang dia perbuat diadili secara utuh,” tambahnya.

Surat Sudah Dipakai dan Menimbulkan Kerugian

Lebih lanjut, kata Yance, proses hukum tetap berlanjut karena surat yang dinilai palsu tersebut sudah sempat diedarkan dan digunakan, sehingga telah menimbulkan kerugian serta dampak hukum bagi pihak lain.

Kecuali jika dilakukan perdamaian penuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang disepakati kedua belah pihak, kasus ini akan terus diproses. Namun hingga saat ini, pihak pelapor menolak upaya damai tersebut.

Potensi Dakwaan Berlapis

Dalam perkembangannya, kasus ini berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. Selain Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berwenang memberikan petunjuk (P-19) untuk menambahkan Pasal 433 ayat 2 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.

Hal ini lumrah terjadi jika isi surat yang dipalsukan tersebut mengandung unsur fitnah atau tuduhan yang menyerang kehormatan korban.

Sehingga dakwaan nantinya bisa menggunakan bentuk kombinasi atau alternatif, menjerat tersangka baik dari sisi pemalsuan dokumen maupun dampak penghinaan yang ditimbulkannya.

Yance juga kembali menegaskan bahwa upaya pencabutan surat yang disertai laporan ke Polda NTT adalah langkah yang tidak tepat prosedur.

“Kalau dia mau minta hentikan perkara ini seharusnya lakukan pra peradilan bukan malah pergi ke Polda NTT untuk minta perlindungan hukum,” pungkasnya.(*).