LABUAN BAJO – Proses persidangan pemeriksaan saksi tergugat sengketa tanah seluas 2,8 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa (21/4).
Terungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen hingga fakta hak atas tanah tersebut sudah dibatalkan sejak lama.
Pihak tergugat, Muhammad Rudini, melalui saksi fakta CSA, menuding, sertifikat milik penggugat Johanis Van Naput merupakan produk cacat administrasi.
Klaim kepemilikan itu dinilai tidak hanya didasari dokumen palsu, tetapi juga bertentangan dengan keterangan pewaris adat sendiri.
Kesaksian Penting: Sudah Dibatalkan Sejak 1998
Dalam persidangan, saksi CSA mengungkap fakta hukum yang sangat krusial. Berdasarkan kesaksian yang pernah disampaikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait tanah seluas 30 hektare milik Pemda yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),
Haji Ramang Ishaka sendiri pernah mengakui bahwa hak atas tanah tersebut sudah dicabut.
“Haji Ramang Ishaka sendiri mengatakan dalam kesaksiannya, bahwa tanah milik Beatrix Seran dan Nikolaus Naput tersebut sudah dibatalkan oleh ayahnya sendiri, Ishaka selaku Fungsionaris Adat, sejak tahun 1998,” tegas CSA.
Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa dasar gugatan yang digunakan Johanis Van Naput sudah tidak memiliki kekuatan hukum sejak puluhan tahun lalu.
Klaim Lahan dan Bantahan Kuat
Sengketa ini bermula dari gugatan Johanis yang mengklaim tanah seluas 28 ribu meter persegi atau sekitar 2,8 hektare dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02546 terbit 31 Januari 2017.
Namun, CSA menegaskan klaim itu tidak sah karena alas hak berupa surat perolehan adat tertanggal 10 Maret 1990 dinilai palsu dan tidak memiliki dokumen asli.
“Intinya begini, Johanis Van Naput menggugat Rudini dengan sertifikat nomor 02546 luas 28 ribu. Tapi menurut kami, ini dugaan abal-abal. Surat perolehan tanggal 10 Maret 1990 itu adalah palsu, tidak ada aslinya. Kalau akarnya sudah palsu, otomatis sertifikatnya jadi produk cacat yuridis dan cacat administrasi,” tegas CSA.
Kejagung dan BPN Sebut Tidak Sah
Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui surat Nomor: R.1038/D/Dek/09/2024 tertanggal 23 September 2024. Dalam surat itu, lima SHM atas nama Nikolaus Naput dan anak-anaknya, termasuk nomor 02546, dinyatakan tidak sah.
Selain itu, dalam perkara nomor 1 tahun 2024 yang sudah inkrah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengakui tidak memiliki warkah atau berkas asli terkait dokumen tersebut.
“BPN sudah bersaksi di sini, bilang tidak ada warkah-nya untuk Johanis Van Naput. Begitu juga hasil pemeriksaan Kejagung yang memeriksa Lurah, Camat, hingga pihak BPN, semuanya menyatakan surat itu tidak ada aslinya dan dinyatakan abal-abal,” ungkapnya.
Saksi tergugat,CSA, menjelaskan, dugaan pemalsuan ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/96/H/20128/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.
“Saya sudah lapor ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat. Bahkan minggu depan tim Bareskrim direncanakan turun ke Labuan Bajo untuk menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.
13 Hektare Disebut ‘Hilang’ ke Laut
Saksi juga menyoroti ketidaksesuaian data dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seluas 40 hektare tahun 2014.
Secara teknis, total luas tanah yang tercatat hanya 27 hektare, sehingga sisa 13 hektare dinilai tidak jelas keberadaannya.
“Logika anak SD pun tahu. Kalau total PPJB-nya 40 hektare, terus yang bawah 16 hektare, yang atas cuma 11 hektare. Nah, sisanya 13 hektare lagi kemana? Itu masuk ke laut, diperluas seenaknya sendiri. Jadi ini PPJB bodong dan abal-abal,” tegasnya.
Kesaksian Saksi Penggugat Dinilai Janggal
Dalam persidangan sebelumnya, saksi yang dihadirkan penggugat Johanis Van Naput bernama Yohanes Don Bosco Jagu justru memunculkan banyak pertanyaan.
Ia mengaku sebagai penata tanah yang diangkat Ishaka periode 2003–2017, padahal Ishaka sendiri meninggal dunia pada tahun 2003.
Meski demikian, saksi ini mengakui bahwa objek sengketa tidak beririsan dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta.
Sidang di pengadilan negeri Labuan Bajo, dipimpin oleh Hakim Ketua Made Ardia,SH dan dibantu oleh Hakim anggota Wibowo Dimas Hardianto,SH dan Nyoman Adi Arya Putra Dananjaya,SH. (*)











Tinggalkan Balasan