Oleh: Maria Olga Jelimun – Dosen Pendidikan Bahasa Inggris di Unika St Paulus Ruteng

OPINI– Setiap  tahun, nama Raden Ajeng Kartini kembali dipanggil dalam seremonial: kebaya, lomba, dan kutipan klasik tentang emansipasi.

Namun ada pertanyaan yang jarang diajukan secara jujur: jika Kartini hidup hari ini, apakah ia akan benar-benar bebas? Atau justru menjadi korban berikutnya dari kekerasan digital yang kita anggap “biasa saja”?

Kita hidup di era ketika akses pendidikan bagi perempuan meningkat, partisipasi publik terbuka, dan teknologi menjanjikan demokratisasi suara.

Namun realitas di ruang digital Indonesia menunjukkan paradoks yang menyakitkan: semakin perempuan bersuara, semakin besar risiko mereka diserang.

Bentuknya bukan lagi pingitan fisik, melainkan cyberbullying, doxing, pelecehan seksual daring, hingga pembungkaman sistematis melalui serangan massal.

Data tidak bisa lagi diabaikan

Laporan Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat signifikan, terutama sejak pandemi. SAFEnet juga mencatat bahwa perempuan, terutama aktivis, jurnalis, dan pembela HAM, menjadi kelompok paling rentan terhadap serangan digital yang terorganisir.

Sementara itu, survei Microsoft tentang Digital Civility Index berulang kali menempatkan Indonesia pada tingkat kesopanan digital yang mengkhawatirkan di kawasan Asia.

Normalisasi Kekerasan

Masalahnya bukan sekadar angka, melainkan normalisasi. Kita telah sampai pada titik di mana komentar misoginis dianggap “risiko jadi publik figur”, pelecehan seksual daring dianggap “cuma bercanda”, dan doxing dianggap “konsekuensi beropini”. Ini bukan kegagalan etika individu semata, melainkan kegagalan kolektif.

Lihat saja kasus-kasus konkret

Aktivis perempuan yang vokal soal lingkungan atau politik kerap diserang bukan pada argumennya, melainkan pada tubuh, status pernikahan, atau kehidupan pribadi.

Bahkan korban kekerasan seksual yang berani bersuara tidak jarang justru diserang balik, dituduh mencari perhatian, atau disalahkan atas pengalaman mereka sendiri.

Pelaku bersembunyi di balik anonimitas, sementara korban menanggung dampak psikologis yang nyata.

Di sinilah kita perlu jujur: teknologi berkembang lebih cepat daripada kedewasaan sosial kita. Filsuf Immanuel Kant mengingatkan manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat.

Namun logika media sosial hari ini justru sebaliknya: manusia direduksi menjadi konten, emosi menjadi komoditas, dan penghinaan menjadi strategi engagement. Dalam ekonomi atensi, kemarahan lebih laku daripada empati.

Analisis Michel Foucault tentang kekuasaan terasa semakin relevan. 

Kekuasaan tidak hanya datang dari negara, melainkan dari mekanisme pengawasan sosial yang tersebar.

Di media sosial, “netizen” menjadi aparat disiplin yang mengontrol tubuh dan suara perempuan dengan standar yang absurd: harus cantik tapi tidak menonjol, cerdas tapi tidak kritis, sukses tapi tidak mengancam.

Pelanggaran dihukum lewat perundungan massal. Ini adalah patriarki bentuk baru yang tidak butuh struktur formal, karena sudah direproduksi lewat komentar, likes, dan algoritma.

Di Mana Negara?

Lalu di mana negara? Indonesia tidak kekurangan regulasi—ada UU ITE, ada wacana perlindungan data, dan berbagai kebijakan digital.

Namun implementasinya seringkali problematik: tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan tidak sensitif gender.

Banyak korban enggan melapor karena takut disalahkan, sementara pelaku sering lolos karena sulit dilacak atau tidak dianggap prioritas.

Padahal, semangat John Stuart Mill mengajarkan bahwa kebebasan berekspresi tidak pernah berarti kebebasan untuk menyakiti.

Prinsip harm-nya jelas: kebebasan berhenti ketika merugikan orang lain. Dalam konteks digital, ujaran yang merendahkan martabat bukanlah ekspresi, melainkan kekerasan.

Jika Kartini hidup hari ini, ia mungkin tidak lagi menulis surat ke Eropa. Ia akan berhadapan dengan timeline yang kejam, algoritma yang bias, dan publik yang cepat menghakimi.

Ia mungkin akan menjadi aktivis literasi digital, pendamping korban, dan kritikus negara yang lambat bertindak. Dan kemungkinan besar, ia juga akan menjadi sasaran serangan.

Maka pertanyaannya bukan sekadar membayangkan Kartini di era digital, melainkan: apakah kita sudah menjadi masyarakat yang layak bagi Kartini?

Selama perempuan masih harus berpikir dua kali sebelum berbicara di internet, selama suara mereka dibungkam ancaman, dan selama kekerasan digital dianggap sepele, maka perayaan Hari Kartini hanyalah ritual kosong.

Kebaya tidak akan pernah cukup menutupi kegagalan kita melindungi martabat manusia di ruang maya.

Menghormati Kartini hari ini berarti menolak normalisasi kekerasan, mendesak penegakan hukum yang adil, membangun literasi digital yang kritis, dan yang paling mendasar: mengembalikan kemanusiaan dalam setiap interaksi daring.(*)