LABUAN BAJO – Tersangka oknum anggota DPRD Manggarai Barat (H) dan seorang petani (S) dalam kasus pemalsuan surat tanah Nggoer di Desa Golo Mori Kecamatan Komodo Manggarai Barat NTT, diduga melakukan berbagai upaya untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Salah satu langkah yang ditempuh hanya sebagai siasat untuk mengelabui aparat penyidik Polres Manggarai Barat
Berdasarkan keterangan kuasa hukum pihak pelapor, Yance Thobias Messakh, SH, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan tingkat lanjut.
Yance bertutur, penyidik bahkan telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menjerat kedua tersangka. Namun, proses sempat tertahan karena adanya gelar perkara khusus yang dilakukan di tingkat Polda NTT.
Pencabutan Surat Dinilai Tipu Muslihat
Dalam perkembangan terbaru, tertanggal 16 April 2026, pihak tersangka H dan S diketahui telah mencabut surat keberatan yang sebelumnya diajukan.
Langkah ini sempat memunculkan isu di kalangan masyarakat Desa Golo Mori bahwa kasus ini akan dihentikan atau diterbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3). Namun, kuasa hukum pelapor, Yance, menilai langkah tersebut hanyalah akal-akalan.
“Bagi saya ini hanya siasat untuk menipu penyidik dan Polres Manggarai Barat. Mereka mencabut surat, tapi di sisi lain justru melanjutkan laporan ke Polda. Itu tidak logis dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Yance Thobias Messakh,SH, saat dikonfirmasi Labuan Bajo Terkini, Kamis,(23/4),Siang
Yance, menegaskan bahwa upaya yang dilakukan pihak lawan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar.
“Kalau dia mau minta hentikan perkara ini seharusnya lakukan pra peradilan bukan malah pergi ke Polda NTT untuk minta perlindungan hukum,” terang Yance.
Secara hukum, lanjut dia, pencabutan surat tidak serta merta menghapus status tersangka atau menghentikan proses pidana.
Menurutnya, tindakan tersebut maksimal hanya dianggap sebagai upaya pengakuan kesalahan yang bisa menjadi pertimbangan hakim, atau jika dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang disepakati kedua belah pihak dan disahkan pengadilan.
Modus Pemerasan Terungkap
Dalam pembicaraan, dengan wartawan di Labuan Bajo, terungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka H oknum anggota DPRD Manggarai Barat ini diduga memiliki pola modus operandi yang sama dalam kasus-kasus sebelumnya.
Tersangka dituding kerap menghambat transaksi jual beli tanah di Desa Golo Mori untuk kemudian meminta sejumlah uang agar masalah selesai.
“Dia mainkan pola, cari masalah saat ada orang mau beli tanah, lalu tawarkan jalan keluar dengan syarat diberi uang. Modus ini pernah berhasil meraup hingga Rp 1 miliar di kasus lain,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka disebut meminta uang sebesar Rp 700 juta kepada korban. Korban sudah membayar sekitar Rp 100 juta lebih, namun tersangka kembali menuntut tambahan Rp 400 juta.
Ketika korban menolak dan membuat bukti kuitansi serta saksi, barulah surat keberatan dikeluarkan untuk menghambat proses.
Tuntutan Hukum yang Tegas
Karena itu Yance, menegaskan menolak segala upaya perdamaian atau RJ. Mereka menuntut proses hukum berjalan terus sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah ada penetapan tersangka dan bukti lengkap, jangan dihambat. Kewenangan menilai layak sidang ada di jaksa, bukan untuk diamputasi. Kami minta tersangka segera diperiksa, diserahkan ke kejaksaan, dan ditahan,” tegasnya.
Selain pasal yang sudah disangkakan, pelapor juga berencana menambahkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan sesuai Pasal 433 KUHP, serta akan membuat laporan baru terkait dugaan tindak pidana pemerasan.
Hingga berita ini diturunkan redaksi Labuan Bajo Terkini terus berupaya menghubungi oknum H anggota DPRD Manggarai Barat untuk memberikan jawaban,namun, yang bersangkutan belum menjawab pertanyaan wartawan terkait hal itu. (*)










Tinggalkan Balasan