LABUAN BAJO TERKINI – Nusron Wahid [Menteri ATR/BPN] menyatakan bahwa banyak masyarakat di Nusa Tenggara Timur yang belum mengurus sertifikat tanah, meskipun sertifikasi memiliki manfaat hukum dan ekonomi yang signifikan.
Dalam audiensi di Jakarta bersama Gubernur NTT Emanuel Melkiades Lakalena dan kepala daerah setempat, Kamis (20/03/2025), Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah.
Kementerian ATR/BPN siap membebaskan biaya pembuatan sertifikat untuk tanah milik pemerintah daerah, tanah adat, dan tanah milik kelompok agama.
“Untuk mendukung program sertifikasi tanah, Kementerian akan membentuk tim khusus dengan bantuan dari Bank Dunia”, ujarnya.
Target redistribusi tanah di NTT adalah 3.500 bidang. Sebelumnya, layanan pertanahan nasional mencapai 7,86 juta bidang, tetapi NTT hanya mencakup 57 ribu bidang, sekitar 2% dari total nasional.
Dari 1,9 juta bidang tanah di NTT, 94% atau 1,8 juta bidang sudah terdaftar, dan 89% atau 1,7 juta bidang telah bersertifikat.
Masih ada sekitar 100 ribu bidang yang perlu didaftarkan dan 200 ribu bidang yang masih memerlukan sertifikasi.
Nusron juga menyoroti bahwa sembilan kabupaten/kota di NTT belum memutakhirkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan (TTS), Flores Timur (Flotim), Manggarai Timur, Rote Ndao, dan Sumba Timur.
Selain itu, progres Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT baru mencapai 23 Peraturan Daerah atau sekitar 29% dari target 79 RDTR. RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) baru mencakup 13 RDTR.
“Ayo para bupati, segera sertifikatkan aset daerah dan beri edukasi bagi semua warga di NTT”, tandas Nusron.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak 2018 dan direncanakan berlangsung hingga 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis.
Dengan adanya program sertifikasi tanah gratis ini, diharapkan masyarakat NTT lebih proaktif dalam mengurus sertifikat tanah mereka.
Hal ini akan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut ini syarat yang diperlukan antara lain:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
• Surat permohonan sebagai peserta PTSL.
• Pemasangan tanda batas tanah yang disepakati dengan pemilik tanah berbatasan.
• Bukti kepemilikan tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian.
• Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kedua biaya tersebut.











Tinggalkan Balasan