LABUAN BAJO TERKINI – Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) menuding Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat (Mabar) dalang dibalik carut-marut persoalan tanah di wilayah Labuan Bajo.

Hal itu diungkapkan massa dalam aksi demo di depan Kantor BPN Mabar, Kamis (24/4/2025) siang. Massa secara keseluruhan mengajukan tiga tuntutan.

“Kantor BPN Manggarai Barat telah menjadi dalang atau aktor intelektual carut-marut persoalan tanah di Labuan Bajo yang berimbas merugikan masyarakat,” kata Lorens Logam selaku koordinator aksi di lokasi.

Adapun tiga poin tuntutan yang disampaikan Logam. Pertama, mendesak BPN supaya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait kedudukan hukum Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair atas penerbitan beberapa sertifikat.

Sebab faktanya, kata dia, dalam penerbitan sertifikat di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya wajib ada pengukuhan dari dua orang tersebut.

“Legitimasi mereka dihadapan BPN itu seperti apa? Bilamana mereka menjadi bagian dari pegawai BPN Manggarai Barat, biar masyarakat diarahkan untuk berkoordinasi dengan dua orang ini saat mengajukan permohonan sertifikat,” tegasnya.

Kedua, BPN diminta agar tidak menggunakan standar ganda dalam memberikan persyaratan permohonan pengajuan sertifikat, itu membingungkan masyarakat.

Menurut dia, saat masyarakat mengurus sertifikat, penerapan aturan berbeda-beda terhadap masyarakat kalangan bawah dan kalangan atas atau korporasi.

“Tidak ada lagi makelar yang mengatasnamakan BPN Manggarai Barat saat mengurus berkas sertifikat,” jelas dia

Ketiga, soal sengketa tanah di Pulau Kukusan. Sengketa tanah di Pulau kukusan selama ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Dimana pada Tahun 2005, salah satu masyarakat membeli tanah di Pulau Kukusan seluas 10 Hektar.

Di tahun sama yang bersangkutan mengajukan penerbitan sertifikat dua bidang seluas 2 hektar, sehingga sisanya 8 hektare. Namun di tahun 2024, kembali mengajukan sertifikat tetapi BPN tidak bisa melakukan proses lebih lanjut karena ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.

“Kita curiga BPN melakukan suatu tindakan untuk menghambat proses ijin karena sedang berkoordinasi kepada mafia tanah untuk melakukan pembajakan di lokasi atau tanah masyarakat yang memiliki hak sah,” geram Logam.

Karena itu ia berharap pihak BPN Mabar mampu menyelesaikan beberapa persoalan tanah di masyarakat.

Rekan Lorens, Sergius Try Dedi pun menuntut hal yang sama. Ia menyerukan bahwa masyarakat sudah muak berbagai tindakan yang diduga non prosedur yang dilakukan oleh pihak BPN Manggarai Barat.

Dimana masyarakat mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh pihak BPN, bahkan sampai bertahun-tahun.

“Sebagai masyarakat kita geram. Padahal BPN dikukuhkan oleh negara untuk hadir di sini untuk menyelesaikan persoalan. Namun situasi pelik terjadi dan masyarakat dirugikan,” pekiknya.

Di sisi lain, kata Dedi, pemerintah pusat mencanangkan Manggarai Barat sebagai salah satu pariwisata super prioritas namun dihadapkan dengan berbagai polemik persoalan tanah. Ini merupakan kejahatan.

Ia menduga, ada keterlibatan sistematis dari Kementerian ATR/BPN terhadap berbagai persoalan tanah di Labuan Bajo. Dimana mereka menggerakkan BPN Mabar untuk memberikan ketidakpastian hukum atas tanah. Untuk itu kementerian diminta untuk turun gunung menyelesaikan persoalan itu biar masyarakat tidak menduga-duga.

“Miris, saat kementerian lain berlomba-lomba memberikan kebijakan memajukan Labuan Bajo melalui proyek strategis nasional namun persoalan tanah menjadi biang kerok. Saya mendesak pemerintah pusat untuk segera membentuk satgas khusus bertugas menelusuri persoalan di tubuh BPN,” tutupnya.

Tak lama kemudian perwakilan masa pendemo menemui Kapala Kantor BPN Manggarai Barat bersama staf dan didampingi pihak keamanan dari Polres Manggarai Barat.

Dalam diskusi yang berlangsung di Aula Kantor BPN, Kepala BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto berjanji akan mengakomodir seluruh tuntutan masa aksi.

“Selaku kepala BPN Manggarai Barat saya menyampaikan terimakasih atas kedatangan rekan-rekan. Beberapa poin tuntutan akan saya selesaikan, namun bila itu butuh koordinasi lebih lanjut dengan instansi lain, maka akan saya koordinasikan,” ucapnya.

Terkait lamanya proses penerbitan sertifikat, pihak BPN mengakui hal itu. BPN beralasan, pihaknya terkendala dengan ribuan sertifikat lama yang belum jadi.

Namun pihaknya sedang fokus membereskan itu semua sedikit demi sedikit, sehingga proses penerbitan sertifikat nanti tidak lagi terhambat.

“Sekarang sudah mulai terurai dan saya sampaikan belum bisa sempurna tetapi perubahan itu sudah mulai terasa,” tutupnya.