LABUAN BAJO TERKINI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pius Baut, mendorong seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Manggarai Barat untuk kembali aktif sebagai lembaga resmi dalam mengelola 20 persen dari dana desa untuk ketahanan pangan.
Menurutnya sesuai Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendes PDT) Nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Ihwal Kepmendes tersebut, kata Pius, mewajibkan BUMDes di semua desa untuk mengelola 20 persen dari dana desa untuk ketahanan pangan.
“Minimal dan wajib itu. Ada pilihan, kalau tidak Bumdes boleh lembaga ekonomi lain seperti koperasi atau TPK (Tim Pelaksana Kerja),” ujar Pius di Labuan Bajo, Senin (24/3).
Kadis DPMD Pius tak menampik dari 169 desa dan kelurahan di Manggarai Barat sebagian besar selama ini banyak yang belum optimal berkontribusi menggerakkan ekonomi desa.
Ada juga, kata dia, kebanyakan sudah dibentuk tapi tidak aktif alias mati. Oleh karenanya dia mengatakan BUMDesa di daerah itu “harus direvitalisasi”.
Ia membeberkan dari data yang ada, ratusan BUMDes di Manggarai Barat sudah ada, kendati ia tidak memaparkan secara terperinci di desa mana saja.
“Ditengah Bumdes kita, kalau data kami kurang lebih 100 berapa itu, yang Bumdesnya sudah ada, mau tidak mau yang lainya bentuk baru atau sudah ada tapi mati, kebanyakan begitu,” katanya.
“Ada yang dibentuk 4-5 tahun lalu tapi tidak aktif. Sudah itu direvitalisasi, itu pekerjaan tidak mudah tapi tuntutanya mau tidak mau harus jadi,” lanjutnya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat itu mengungkapkan hingga Senin (24/3), hampir semua kecamatan sudah lakukan asistensi tentang program tersebut, dibantu oleh tenaga-tenaga pendamping desa.
“Mereka membantu, tinggal tugas kami selanjutnya memonitor eksekusi program ini. Itu juga tantangannya tidak kecil, 20 persen itu lumayan besar. Andaikan 1 miliyar berartikan 200 juta,” ungkapnya.
Ia menambahkan, 15 persen dari dana desa tahun 2025 dialokasikan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Alokasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang membutuhkan bantuan ekonomi.
“Maksimal 15 persen dana desa masih untuk kemiskinan ekstrem. Itu yang diatur pagunya BLT 15 persen dan 20 persen untuk ketahanan pangan” pungkasya.










Tinggalkan Balasan