LABUAN BAJO TERKINI – Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi [DKPP] NTT Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Robertus Eddy Surya, menjelaskan tentang hotel Marriot Labuan Bajo yang memiliki vila mewah di atas laut. Hotel ini menjadi viral di media sosial setelah warga diusir oleh satuan pengamanan saat mencoba mengunjungi pantai Binongko, lokasi hotel tersebut dibangun.
DKPP NTT melalui Robert menyatakan, bahwa meskipun hotel mewah telah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, hotel tersebut tetap harus mematuhi hak dan kewajiban dalam pembangunan sesuai dengan rencana usahanya dan tidak boleh menyimpang dari kegiatan yang telah ditetapkan.
“Hanya waktu itu akses publiknya harus terbuka. Dalam artian masyarakat umum pun bisa tetap melewati zona-zona laut karena yang dia ijin itu 0 sampai 12 mil ke laut kewenangan Provinsi,” jelas Robert saat ditemui wartawan labuanbajoterkini.id, Selasa (8/4/2025) kemarin.
Ia menjelaskan hotel milik PT Fortuna Paradiso Optima itu sudah mengantongi PKKPRL yang dikeluarkan oleh dinas penanan modal dan ijinnya sudah melalui Provinsi.
“Dia telah mendapatkan PKKPRL yang diterbitkan pada 19 Juni 2023 untuk vila laut dan jetty. Dia mengajukan permohonan awal karena berada di Provinsi NTT, Manggarai Barat, dan perlu berkoordinasi sebelum Menteri menerbitkan PKKPRL. Tanpa rekomendasi atau kajian dari Pemprov, PKKPRL tidak dapat diterbitkan”, beber Robert.
Robert menjelaskan bahwa dalam poin PKKPRL terdapat hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, yang berkaitan dengan rencana usaha kegiatan dan tak boleh melenceng. . “Zona yang dia bangun itu sudah melalui konsultasi atau visitasi lapangan oleh pemerintah provinsi,” imbuhnya.
Robert membeberkan selain mematuhi ijin pemanfaatan ruang laut, hotel tersebut juga harus mentaati regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Manggarai Barat.
“Memang di Paradiso itu terdapat masalah akses ke pesisir yang sangat terbatas. Hal ini menjadi perhatian yang dicatat untuk dilaporkan kepada gubernur, dan saat ini sedang disusun. Untuk akses pun hanya bisa dilakukan melalui laut, sementara dari arah darat tidak ada”, ungkap Kepala Cabang DKPP NTT itu.
Robert menyebutkan adanya keluhan dari nelayan yang ditegur oleh petugas keamanan saat melintas. Menurutnya, izin dari kementerian seharusnya memperbolehkan nelayan tradisional untuk melintas, dan dalam izin tersebut terdapat klausul yang mengizinkan nelayan lokal untuk tetap bisa melintas.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi kewajiban Paradiso “Hotel Marriott” yang harus dilakukan yakni;
Pertama, memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat
Kedua: Memberikan akses bagi nelayan kecil yang rutin melintas, meskipun mereka sudah memiliki izin. Namun, ketika [Marriott] menggunakan pelampung tanda, akses tersebut tidak dapat dilanggar karena mereka adalah pemegang izin.
Ketiga: pentingnya menghormati kepentingan pihak lain yang juga menggunakan ruang di sekitar, seperti nelayan. Mereka harus menghargai nelayan yang melakukan penangkapan ikan di area tersebut.
Keempat, melakukan kegiatan secara ramah lingkungan, dia tidak boleh melakukan buang sampah atau pun air limbahnya buang ke laut itu juga bisa temuan, itu tidak boleh.
Kelima, menjaga kelestarian ekosistem laut dan melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan.
Keenam, menjaga kehidupan alur migrasi, karena Labuan Bajo ini ada biota-biota laut seperti lumba-lumba, penyu, dia wajib hukumnya untuk menjaga.
Ketujuh: memberikan akses tempat berlindung ketika siapa pun dalam kondisi marabahaya, misalnya terjadi gelombang tinggi di situ kita naik saja, kalau security-nya melarang itu pelanggaran.










Tinggalkan Balasan