LABUAN BAJO – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PMMB) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor ATR/BPN Labuan Bajo, Rabu (17/6).

Mereka mendesak lembaga itu segera mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025, terkait sengketa lahan seluas 11 hektare di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo.

Koordinator aksi, Florianus Surion Adu, memberikan peringatan tegas. Jika tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya akan mendirikan posko pengawalan di lingkungan kantor tersebut mulai hari itu juga. Ia bahkan mengancam akan membawa massa lebih banyak jika tuntutan mereka terabaikan.

“Kami akan mendirikan posko di halaman BPN jika permintaan kami diabaikan termasuk akan bawa massa lebih banyak lagi nantinya,” tegas Florianus dalam orasinya, dikutip Rabu,(17/6).

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitan dua Surat Hak Milik (SHM) atas lahan yang menjadi milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

Menurutnya, sertifikat itu terbit akibat kesalahan pemetaan dan dinyatakan tidak sah melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan MA sudah jelas dan mengikat. Kami minta Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, segera menjalankan tugasnya serta pemerintah daerah turut mengawal agar putusan itu benar-benar dilaksanakan,” tambahnya.

Menanggapi desakan itu, Kepala Kantor ATR/ BPN Manggarai Barat Danial  Imanuel Liunesi menjelaskan proses pembatalan sertifikat masih berjalan sesuai ketentuan, melalui tujuh tahapan prosedur resmi.

Tutur Daniel, saat ini, penanganan sudah memasuki tahap keenam yang baru diselesaikan pada Kamis pekan lalu.

“Masih ada kelengkapan administrasi yang perlu disempurnakan, antara lain surat keterangan waris dan perbaikan data teknis. Jika berkas lengkap, usulan pembatalan akan kami kirim ke Kantor Wilayah BPN NTT paling cepat Senin atau paling lambat Rabu minggu ini,” jelasnya pada Rabu,Siang

Ia menegaskan, setelah berkas dikirim, kewenangan pengambilan keputusan berada di tingkat provinsi. Pihaknya tetap siap berkoordinasi guna memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum.