LABUAN BAJO – Keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Bupati dan Kantah ATR)BPN Manggarai Barat, Rabu (17/6).
Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat segera menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Massa menuntut Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, segera menjalankan kewenangannya memproses pelaksanaan putusan terkait sengketa tanah seluas sekitar 11 hektare di wilayah Keranga, Labuan Bajo.
Juru bicara aksi, Florianus Surion Adu, menyatakan perjuangan hukum keluarga telah berlangsung panjang hingga memperoleh kepastian hukum dari lembaga peradilan tertinggi. Menurutnya, tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi setelah putusan bersifat mengikat.
“Putusan MA sudah jelas dan inkrah. Kami minta pemerintah daerah ikut mengawal agar BPN segera menghormati dan menjalankannya. Jangan sampai hambatan administrasi justru menghilangkan kepastian hukum bagi pihak yang telah menang,” tegas Florianus dalam orasinya.
Ia menjelaskan permohonan pembatalan sertifikat atas tanah sengketa sudah diajukan ke BPN sejak Februari 2026, namun hingga kini belum ada keputusan final. Pihak keluarga juga mempertanyakan masih dipertimbangkannya sanggahan dari pihak yang kalah dalam perkara.
“Kalau putusan sudah tetap, negara harus hadir. Jangan sampai keputusan MA hanya jadi dokumen di atas kertas dan berhenti di meja birokrasi,” tandasnya.
Berikut tiga tuntutan utama yang disampaikan:
- Kepala BPN Manggarai Barat segera melaksanakan Putusan MA Nomor 4758 K/Pdt/2025
- Memproses pembatalan sertifikat tanah objek sengketa sesuai aturan hukum
- Pemerintah daerah turut mengawal proses demi terwujudnya kepastian hukum.
Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat Daniel Liunesi menjelaskan penanganan permohonan pembatalan sertifikat tanah 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, masih mengikuti tujuh tahapan prosedur resmi.
Saat ini proses telah mencapai tahap keenam atau gelar akhir yang baru rampung Kamis pekan lalu.
“Masih ada kelengkapan seperti surat keterangan waris dan perbaikan data teknis yang perlu disempurnakan. Paling cepat Senin atau paling lambat Rabu minggu ini, usulan akan kami kirim ke Kanwil BPN NTT,” kata Daniel kepada Labuan Bajo Terkini,Rabu, Siang.
Ia menambahkan bahwa setelah berkas dikirim, kewenangan penetapan sepenuhnya berada di tingkat provinsi. Pihaknya berkomitmen berkoordinasi penuh untuk memperlancar proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.











Tinggalkan Balasan