LABUAN BAJO – Ratusan massa yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat mendesak Kepala Kantor ATR/BPN setempat untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Aksi demonstrasi itu digelar di Kantor Bupati dan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat, Rabu (17/6).
Ketua Sekber Florianus Surion Adu menegaskan bahwa keputusan inkrah wajib dilaksanakan tanpa penundaan. Ia mempertanyakan sikap Kepala Kantor ATR/BPN Daniel Liunesi yang dinilai tidak tegas menjalankan amanat hukum.
“Bagaimana rakyat bisa taat hukum jika pimpinan BPN justru tidak melaksanakannya? Kami yakin ada pihak yang menghalangi langkah ini,” ujar Florianus kepada Labuan Bajo Terkini, Rabu siang.
Florianus memperingatkan bahwa pihaknya siap bermalam di lokasi aksi (Kantor ATR BPN Manggarai Barat) untuk mengawal proses eksekusi agar berjalan terbuka dan jujur. Ia menolak segala bentuk prosedur berbelit yang diduga dilakukan demi melindungi kepentingan pihak yang kalah sengketa.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat Daniel Liunesi menjelaskan penanganan permohonan pembatalan sertifikat tanah 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, masih mengikuti tujuh tahapan prosedur resmi.
Saat ini proses telah mencapai tahap keenam atau gelar akhir yang baru rampung Kamis pekan lalu.
“Masih ada kelengkapan seperti surat keterangan waris dan perbaikan data teknis yang perlu disempurnakan. Paling cepat Senin atau paling lambat Rabu minggu ini, usulan akan kami kirim ke Kanwil BPN NTT,” kata Daniel kepada Labuan Bajo Terkini,Rabu, Siang.
Ia menambahkan bahwa setelah berkas dikirim, kewenangan penetapan sepenuhnya berada di tingkat provinsi. Pihaknya berkomitmen berkoordinasi penuh untuk memperlancar proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.











Tinggalkan Balasan