LABUAN BAJO TERKINI – Satu unit mobil mengangkut 2,2 ton BBM jenis solar subsidi secara ilegal di Labuan Bajo ditangkap polisi. Dalam kasus ini, satu orang menjadi tersangka berinisial S (42) warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Minggu 27 April 2025 lalu dan polisi baru merilisnya pada Kamis 8 Mei 2025. BBM jenis Solar subsidi itu diduga dibeli dari salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Ruteng, Manggarai untuk dijual kembali ke kapal wisata yang beroperasi di Perairan Labuan Bajo dengan harga lebih tinggi.

Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengatakan BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil jenis pickup itu diamankan di Pantai Pede Labuan Bajo. “Satu unit mobil kita amankan setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ada satu orang yang ditangkap,” kata AKP Dimas, Kamis (8/5) siang.

Ia menyebut dalam operasi yang dilakukan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT, petugas berhasil mengamankan 63 jeriken ukuran 35 liter berisi Solar subsidi.

“Total BBM yang diamankan petugas berjumlah 2.205 liter Solar subsidi (yang diangkut) tanpa izin resmi atau ilegal. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya.

BBM tersebut dibeli dengan harga Rp 10 ribu per liter dan dijual ke kapal wisata Rp 13 ribu sampai Rp 14 ribu per liter. Keuntungan S dari selisih harga itu Rp 3 ribu hingga 4 ribu per liter. “Ternyata, pelaku mengambil BBM itu dari wilayah Kabupaten Manggarai, kemudian diangkut menggunakan mobil pickup dan dijual kembali ke kapal – kapal wisata,” jelasnya.

Saat ini S sudah dilakukan penahanan dan perkaranya ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk modus tersangka yakni melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis Solar tanpa izin untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki Carry, 2.205 liter Solar subsidi yang disimpan dalam 63 jeriken berukuran 35 liter dan 2 unit handphone merek Oppo.

S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar,” ungkap AKP Dimas.

AKP Dimas mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembelian ataupun pengangkutan BBM secara ilegal. Jika ditemukan, pihaknya tak akan ragu menindak tegas siapapun yang melakukan praktik penyalahgunaan BBM tersebut.