LABUAN BAJO TERKINI – Kebijakan anyar yang mengaitkan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru sontak memicu badai protes. Tak tanggung-tanggung, anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, tak lagi bicara soal kajian ulang. “Jangan lagi dikaji ulang, segera cabut kebijakan itu,” pekiknya dengan nada tinggi kepada media, Sabtu malam, 24 Mei 2025.

Politisi Partai Perindo ini melihat aturan tersebut tak lebih dari belenggu baru bagi para abdi negara. Ia mempertanyakan urgensi dan korelasi antara secarik bukti PBB dengan hak TPP yang semestinya cair tanpa aral melintang. “Jangan memberatkan bagi aparatur sipil negara, ASN,” tukas Hasanudin. Baginya, TPP adalah hak yang cair setelah keringat ASN menetes menunaikan tugas, bukan malah dijegal syarat yang ia sebut tak relevan.

Hasanudin menyorong persoalan ini ke meja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, pendataan PBB adalah domain Bapenda, bukan beban yang pantas dilimpahkan ke pundak setiap ASN. “Kalau memang di bagian Bapenda, ya manfaatkan semua petugas yang ada di sana untuk bekerja,” ujarnya, seraya menyarankan optimalisasi jejaring hingga ke tingkat kecamatan dan desa. “Kenapa harus menyasar ke ASN?” tanya dia.

Kecurigaan Hasanudin tak berhenti di situ. Ia mensinyalir kebijakan ini minim sosialisasi dan beraroma “kebijakan siluman”. Lebih jauh, ia tak ragu menuding adanya gelagat kemalasan di tubuh birokrasi. “Atau ini adalah karena pemerintah semakin malas sudah untuk bekerja, sehingga bagi tugas ini, beban ini kepada ASN,” tudingnya tajam. Pemerintah daerah, dalam kacamata Hasanudin, seolah enggan turun gelanggang menginventarisir bukti pajak.

Logika di balik aturan ini, bagi Hasanudin, masih remang-remang, bahkan gelap gulita. “Apa korelasinya hubungan dengan ASN untuk menyiapkan apa itu, untuk mendapatkan bukti pajak terbaru itu? Korelasinya apa?” cecarnya berulang kali. Kekhawatiran terbesarnya, aturan ini justru akan menjerat ASN, terutama mereka yang berstatus penyewa rumah dan jelas tak mengantongi bukti PBB atas nama pribadi. “Saya mendesak kepada pemerintah untuk segera mencabut kebijakan ini. Jangan mempersulit ASN,” pungkas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan 1 itu.

Hingga kini, Hasanudin mengaku belum menemukan satu pun dalil yang bisa diterima nalar terkait kebijakan kontroversial tersebut. “Karena bagi saya, saya belum menemukan korelasi terkait dengan kebijakan yang baru ini. Saya belum mendapat korelasinya. Output daripada kebijakan ini dampaknya apa, sasaran target dan tujuannya nanti toh?” ujarnya, meninggalkan tanda tanya besar.

Dua Bukti PBB, Bisa Atas Nama Orang Lain

Sebelumnya, keluhan memang telah membahana dari kalangan ASN di Manggarai Barat terkait kebijakan pencairan TPP tahun anggaran 2025 ini. Untuk menerima hak mereka periode Januari hingga April, para pegawai diwajibkan melampirkan dua bukti pembayaran PBB. Sebuah syarat yang dinilai tak hanya memberatkan, tapi juga janggal.

“Proses pembayaran TPP TA 2025 untuk empat bulan ini sedikitnya mempersulit ASN dengan persyaratan wajib mengumpulkan dua objek pajak,” bisik seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan kepada infotimur.id, Sabtu, 24 Mei 2025.

Kejanggalan utama, menurut sumber itu, adalah ketentuan bahwa dua objek PBB tersebut tidak harus atas nama ASN yang bersangkutan. Ini jelas berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya. “Bayangkan, kami diminta dua bukti PBB dan itu bisa atas nama orang lain. Tidak dijelaskan rinci dalam surat edaran, hanya disebutkan kewajiban membayar PBB sebagaimana tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Tahun lalu, lanjut sumber itu, aturannya lebih masuk akal: satu bukti PBB atas nama sendiri sudah cukup, khususnya bagi ASN pemilik properti. Namun, kebijakan baru ini memaksa ASN yang menyewa rumah atau indekos pontang-panting meminta salinan bukti PBB dari pemilik hunian mereka. Sebuah situasi yang ia sebut mengada-ada.

“Teman-teman yang kontrak rumah atau tinggal di kos, terpaksa harus mengejar-ngejar pemilik tempat tinggal mereka untuk minta fotokopi bukti bayar PBB,” tuturnya dengan nada gusar. “Sementara itu, tidak semua pemilik rumah bersedia memberikannya. Ada yang tidak tahu, tidak peduli, bahkan ada yang belum bayar. Kenapa jadi ASN yang harus menanggung konsekuensinya?”

Lebih jauh, ia mempertanyakan urgensi dan logika di balik kewajiban dua bukti PBB, apalagi bisa atas nama orang lain. “Apa hubungannya dengan TPP kami? Kalau tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pajak, mestinya dilakukan lewat pendekatan yang lebih masuk akal dan manusiawi, bukan malah membebani pegawai,” katanya. Keluhan serupa, menurutnya, menggema di berbagai instansi Pemkab Manggarai Barat. Banyak ASN merasa kebijakan ini adalah cermin minimnya empati pengambil kebijakan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dilayangkan melalui aplikasi WhatsApp belum berbalas.