LABUAN BAJO TERKINI– Kebijakan baru terkait pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menuai keluhan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, untuk menerima hak mereka selama empat bulan pertama, Januari hingga April, para pegawai diwajibkan melampirkan dua bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Syarat ini dinilai tak hanya memberatkan tetapi juga janggal.
“Proses pembayaran TPP TA 2025 untuk empat bulan ini sedikitnya mempersulit ASN dengan persyaratan wajib mengumpulkan dua objek pajak,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menukil infotimur.id, Sabtu 24 Mei 2025.
Ia mengungkapkan, kejanggalan utama terletak pada ketentuan bahwa dua objek PBB tersebut tidak harus atas nama ASN yang bersangkutan. Hal ini berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya. “Bayangkan, kami diminta dua bukti PBB dan itu bisa atas nama orang lain. Tidak dijelaskan rinci dalam surat edaran, hanya disebutkan kewajiban membayar PBB sebagaimana tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, aturan tahun lalu lebih jelas: satu bukti PBB atas nama sendiri sudah mencukupi, khususnya bagi ASN pemilik properti. Namun, kebijakan baru ini memaksa ASN yang menyewa rumah atau indekos untuk meminta salinan bukti PBB dari pemilik tempat tinggal mereka. Situasi ini dianggap mengada-ada.
“Teman-teman yang kontrak rumah atau tinggal di kos, terpaksa harus mengejar-ngejar pemilik tempat tinggal mereka untuk minta fotokopi bukti bayar PBB,” tuturnya dengan nada kesal. “Sementara itu, tidak semua pemilik rumah bersedia memberikannya. Ada yang tidak tahu, tidak peduli, bahkan ada yang belum bayar. Kenapa jadi ASN yang harus menanggung konsekuensinya?”
Lebih jauh, ia mempertanyakan urgensi dan logika di balik kebijakan yang mewajibkan dua bukti PBB, terlebih bisa atas nama orang lain. “Apa hubungannya dengan TPP kami? Kalau tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pajak, mestinya dilakukan lewat pendekatan yang lebih masuk akal dan manusiawi, bukan malah membebani pegawai,” katanya.
Keluhan serupa, menurutnya, terjadi di berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Banyak ASN merasa kebijakan ini menunjukkan kurangnya empati dari pihak pengambil kebijakan. “Kami bekerja, mengabdi, dan menunggu hak kami. Tapi ketika hak itu datang, kami dipersulit dengan aturan yang seperti ini,” imbuh sumber tersebut.
Media ini telah mencoba menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat respons.











Tinggalkan Balasan