LABUAN BAJO TERKINI – Polisi telah menyerahkan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka berinisial H (28) dan II (18) ditangkap di Labuan Bajo dengan barang bukti 0.80 gram sabu.
“Pelaku menggunakan meterial khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (4/6/2025) siang.
Mereka dikenakan pasal-pasal terkait narkotika, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.
Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas narkoba, di mana II menerima sabu dari Bima dan menjualnya dalam paket kecil.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Mantan Kapolsek Komodo itu.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Manggarai Barat dalam menangani masalah narkotika dan mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapannya.Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa mereka diberikan waktu untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Para tersangka berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo dan sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu kapal wisata,” tuturnya.
Lebih lanjut, rampungnya berkas perkara kasus narkotika ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polres Manggarai Barat sangat serius dalam menangani perkara ini.
“Ini menjadi komitmen Polres Manggarai Barat, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga memberikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang dengan caranya masing-masing membantu proses pengungkapan kasus narkotika tersebut.
“Terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada kami hingga bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kasat Resnarkoba.











Tinggalkan Balasan