LABUAN BAJO – Ketegangan sengketa tanah ulayat di wilayah Lengkong Warang , Desa Tanjung Boleng Manggarai Barat, kembali memuncak. Tujuh warga masyarakat adat Mbehal yang sedang menjaga kebun diserang sekelompok orang yang diduga berasal dari kelompok adat Rareng pada Rabu pagi (29/7). Akibat peristiwa itu, sejumlah kendaraan, pondok, dan bangunan milik warga di lokasi dihancurkan dan dibakar.

Perwakilan masyarakat adat Mbehal, Doni Parera, menyampaikan hal itu kepada Labuan Bajo Terkini, pada Rabu, (29/7).

Menurut Doni, serangan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, saat warga sedang berada di lokasi. Kelompok penyerang berjumlah sekitar 100 orang, membawa senjata tajam sejenis tombak dan perisai, serta berjalan kaki menuju lokasi setelah memarkir kendaraan mereka di tempat agak jauh.

“Mereka menghancurkan kendaraan kami, membakarnya, pondok tempat menjaga kebun juga dibakar. Compang atau bangunan kami dihancurkan. Warga kami dilempari batu, kayu, bahkan senjata tajam. Untung tidak ada yang terluka parah karena warga segera menyingkir,” ujar Doni saat dikonfirmasi Labuan Bajo Terkini, Rabu, Siang.

Ia menegaskan, pihaknya sudah melaporkan potensi ancaman tersebut sejak malam sebelumnya Selasa, (28/7) hingga pagi hari lewat pesan singkat dan laporan langsung ke Polres Manggarai Barat. Namun, menurutnya, laporan itu tidak ditindaklanjuti sehingga serangan tidak dapat dicegah.

“Kami sudah ingatkan aparat, tapi tidak diindahkan. Kalau warga kami tidak menahan diri, pasti bentrokan besar terjadi. Tapi kami memilih pulang, berkonsultasi dengan tetua adat, dan sepakat menempuh jalur hukum, bukan kekerasan,” tambahnya.

Doni menyebutkan, pelaku utama yang dikenali di lokasi bernama Blasius Panda, yang diklaim sebagai bagian dari kelompok Rareng.

Sebagian besar penyerang lainnya diduga adalah orang luar yang didatangkan khusus. Motivasi utama serangan dinilai berkaitan dengan sengketa klaim atas lahan seluas puluhan hektare yang telah berlangsung lama.

Selain kerugian materiil, warga Mbehal juga mempertanyakan keadilan penanganan hukum.

Doni mengungkapkan, setidaknya ada lima laporan polisi yang diajukan pihaknya terkait sengketa tanah tersebut, namun tidak ada yang berjalan dan terhenti di tahap penyelidikan.

Sebaliknya, laporan dari pihak lawan terhadap warga Mbehal justru diproses cepat, bahkan berujung pada pemeriksaan dan penahanan tanpa bukti yang kuat.

“Kami minta aparat hukum bekerja cepat, cerdas, dan tidak memihak. Jangan hanya retorika melindungi masyarakat. Jika laporan kami hari ini juga tidak diproses, kami akan menganggap yang berlaku bukan hukum negara, melainkan hukum rimba: siapa kuat dia menang,” tegas Doni.

Sementara itu, Bona Abunawan dari ulayat Mbehal menambahkan, pihaknya tidak menaruh harap besar pada mediasi pemerintah daerah.

Pengalaman sebelumnya, pertemuan yang diadakan justru memisahkan kedua belah pihak tanpa kejelasan penyelesaian. Oleh karena itu, jalur hukum menjadi satu-satunya jalan yang diandalkan.

Menanggapi peristiwa itu, Waka Polres Manggarai Barat, Kompol Martinus Pake, membenarkan telah menerima laporan dan menurunkan anggota ke lokasi.

Ia memastikan status quo wilayah sengketa ditetapkan: tidak ada kegiatan apapun yang boleh dilakukan di sana sementara waktu untuk mencegah bentrokan lanjutan.

“Kami perintahkan anggota mengamankan lokasi agar tidak ada eskalasi. Polisi tidak berwenang menentukan siapa pemilik sah tanah, itu wewenang pengadilan. Kami hanya menangani tindak pidana yang terjadi, seperti pengrusakan dan pembakaran,” ujar Kompol Martinus.

Ia mengimbau kedua belah pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian pada proses hukum. Pihaknya berjanji akan mengawal laporan resmi yang akan diajukan masyarakat Mbehal serta melaporkan kejadian ini kepada pemerintah daerah untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, warga adat Mbehal sedang dalam perjalanan ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi dan menyerahkan barang bukti berupa tombak yang ditemukan di lokasi kejadian.

Perselisihan tanah ulayat ini menjadi salah satu konflik sosial yang dipantau ketat di wilayah Manggarai Barat mengingat potensi kerugian dan korban yang lebih besar jika tidak segera diselesaikan secara adil.