LABUAN BAJO– Ketegangan sengketa lahan di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memuncak menjadi bentrokan terbuka pada Rabu pagi (29/).
Aksi antar dua kelompok warga yang saling klaim hak atas tanah itu sempat diwarnai pembakaran kendaraan dan pengrusakan fasilitas, sebelum akhirnya diredam oleh aparat kepolisian.
Konflik melibatkan kelompok masyarakat adat Rareng dan Mbehal, dengan ratusan massa dari kedua belah pihak berkumpul di lokasi sengketa. Situasi mulai memanas sekitar pukul 06.30 Wita, berlanjut ke adu mulut, kontak fisik, hingga aksi pembakaran kendaraan dan sarana di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Merespons laporan dan informasi intelijen, Polres Manggarai Barat segera mengerahkan tim gabungan dari Satuan Samapta, Intelkam, Reskrim, serta jajaran Polsek Komodo. Personil diterjunkan langsung untuk menyekat pergerakan massa, memisahkan kedua kelompok, dan mengendalikan situasi agar tidak meluas.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan kehadiran aparat berhasil memutus rantai kekerasan yang lebih besar. Menurutnya, kondisi di lokasi kini berangsur aman, meski pengamanan ketat tetap diterapkan untuk mencegah bentrokan ulang.
“Begitu menerima laporan darurat, kami langsung kerahkan personil gabungan ke lokasi untuk penyekatan dan pemisahan massa. Saat ini situasi terkendali, namun pasukan tetap bersiaga penuh di titik rawan,” ujar AKBP Christian saat memberikan keterangan resmi, Rabu siang.
Dalam pernyataannya, Kapolres secara tegas mengingatkan seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, dan pemuka warga agar menahan diri dan tidak terprovokasi.
Ia menegaskan sengketa kepemilikan tanah adalah ranah hukum yang harus diselesaikan melalui jalur resmi, bukan dengan kekerasan atau main hakim sendiri.
“Sengketa hak atas tanah merupakan kewenangan hukum. Penyelesaiannya harus lewat mekanisme sah, baik melalui pengadilan maupun mediasi bersama Pemerintah Daerah dan ATR/BPN Manggarai Barat. Bukan dengan mengandalkan kekuatan massa atau tindakan anarkis yang merugikan semua pihak,” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pidana yang terjadi selama bentrokan, khususnya aksi pembakaran dan pengrusakan barang.
Tim Reskrim telah memasang garis polisi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta menginventarisasi jumlah kerugian dan data korban.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, merusak barang, atau mengompori massa hingga terjadi kekerasan, akan kami proses hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Tidak ada kompromi bagi pelaku anarki,” tandas AKBP Christian.
Guna mencegah konflik susulan, Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional merencanakan pertemuan mediasi resmi. Pertemuan itu akan mengundang perwakilan dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar damai.
Sementara itu, satu peleton pasukan siaga gabungan tetap ditempatkan secara terus-menerus di kawasan Lengkong Warang dan sekitarnya. Pengamanan diperketat untuk menjamin keamanan warga dan memastikan suasana tetap kondusif hingga persoalan akar sengketa diselesaikan (*).











Tinggalkan Balasan