LABUAN BAJO TERKINI – Sidang Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Manggarai Barat, yang seharusnya menjadi ruang pembacaan laporan resmi atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, justru menyisakan tanda tanya besar.
Laporan yang dibacakan oleh Tim Perumus Badan Anggaran hanya menyentuh dua poin, yakni; Kinerja Anggaran dan Rekomendasi.
Sementara dua poin penting lainnya, yakni Pencapaian Program Prioritas dan yang paling krusial, adalah Temuan BPK (LHP BPK), tidak dibacakan sama sekali.
Demikian pernyataan anggota Fraksi Gerindra Kanisius Jehabut kepada media ini, Jumat, 13 Juni 2025, di Labuan Bajo.
“Pertanyaan saya sederhana Kenapa tidak dibacakan? Ada apa dengan temuan BPK?”, kata Kanisius.
Sebagai wakil rakyat, lanjut dia, ia bertanggung jawab menjaga integritas dan transparansi proses anggaran.
“Saya menyatakan protes keras atas praktik pengaburan informasi ini. Bahkan, sebagai bentuk sikap politik dan moral saya memilih meninggalkan ruang sidang”, tegasnya.
Dijelaskan Kanisius, bahwasannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bukan dokumen sembarangan.
“Dokumen itu adalah alat ukur independen tentang bagaimana uang rakyat digunakan. Di dalamnya bisa saja terdapat catatan Ketidaktepatan belanja daerah; kelebihan bayar; hingga potensi kerugian negara”, ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia jika informasi itu tidak disampaikan kepada publik, apa artinya sidang pertanggungjawaban anggaran dan apalah gunanya kita berdiri di podium rakyat kalau kebenaran disimpan di laci.
“Saya meyakini, rakyat Manggarai Barat berhak tahu. Kita semua punya hak untuk tahu sejauh mana janji-janji program prioritas direalisasikan, dan apa temuan penting BPK terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024”, tutur dia melanjutkan,
“Jangan biarkan DPRD hanya menjadi pelengkap prosedural. Jangan biarkan laporan pertanggungjawaban hanya menjadi formalitas kosong. Kalau temuan BPK tidak dibacakan, lalu siapa yang akan membacakan kebenaran untuk rakyat”, cetusnya.
Ia pun menyerukan kepada Pimpinan DPRD dan Tim Banggar untuk melakukan tiga (3) hal penting berikut ini, yakni;
Pertama: Membuka dokumen lengkap LHP BPK kepada publik,
Kedua: Menyampaikan capaian program prioritas secara jujur dan utuh,
Ketiga: mengembalikan sidang paripurna ke fungsinya sebagai forum transparansi, bukan sandiwara administrasi.
“Ruang sidang boleh dibatasi, tapi kebenaran tak bisa disembunyikan. Rakyat berhak tahu. Dan kita, para wakilnya, wajib menyuarakan yang tidak dibacakan”, pungkasnya.











Tinggalkan Balasan