LABUAN BAJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat (Polres Mabar) saat ini sedang menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan terlapor seorang pria berinisial AJ (44) yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, RM dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/X/2025/SPKT/ Polres Mabar/ Polda NTT, tertanggal 21 Oktober 2025.
Korban, yang diketahui bernama YAI (17), adalah keponakan dari pelaku AJ.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian ini berlangsung sejak tahun 2023 ketika korban, yang baru berusia 15 tahun dan masih di SMP kelas VIII, dititipkan untuk tinggal di rumah AJ karena orang tuanya bekerja di Kalimantan.
Setelah tinggal sekitar satu bulan, pelaku mulai merayu dan membujuk korban hingga melakukan tindakan asusila. Diduga, pelaku beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban baik di rumahnya maupun di kediaman kerabat bernama Marsel di Kampung Raca, Desa Golo Keli, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat.
Aksi terakhir terjadi pada 17 Agustus 2025 di sebuah hotel di Ruteng, Kabupaten Manggarai, yang menyebabkan korban kini hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Memang, saat ini penyidik sedang mengusut kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelapor adalah ibu kandung korban, dan berdasarkan pemeriksaan, korban kini dalam kondisi hamil tujuh bulan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ujar IPDA Hery Suryana pada Senin (10/11/2025).
IPDA Hery juga menambahkan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk melindungi anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap mereka,” tegasnya.
Polres Manggarai Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap anak-anak dan segera melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada pihak berwenang.











Tinggalkan Balasan