LABUAN BAJO TERKINI – Polemik tentang pengklaiman tanah adat Lengkong Warang Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat NTT antara mantan Camat Boleng Bona, Abunawan dan warga Ulayat Rareng kembali muncul, terutama karena ia tidak hadir dalam tiga sesi mediasi di tingkat Kecamatan.
Sementara itu, masyarakat hukum adat Gendang Rareng menuduhnya sebagai dalang ‘mafia’ yang mengklaim tanah tersebut tanpa hak.
Tokoh muda Gendang Rareng, Mersi Mance, mengecam ketidakhadiran Abunawan dan kelompoknya dalam mediasi, yang dilaksanakan pada 26 Juni, 4 Juli, dan 8 Juli 2025, setelah insiden penghadangan oleh kelompok Abunawan terhadap warga Gendang Rareng pada 18 Juni 2025,lalu
Adalah Petrus Pice Kuasa Hukum sekaligus warga Rareng yang berdomisili di Jakarta dalam keterangan persnya di Labuan Bajo, Rabu, 23 Juli 2025, menyebut, sikap Bona Abunawan mantan Camat Boleng dan kelompoknya itu tidak menghargai mediasi yang dipimpin langsung oleh pemimpin wilayah Boleng.
Petrus mencatat bahwa tindakan tersebut tidak konsisten dan tidak ksatria, serta menyebutkan bahwa Bona Abunawan tidak hadir dalam tiga kali mediasi, yang kemudian menghasilkan berita acara untuk melanjutkan mediasi ke tingkat kabupaten Manggarai Barat.
Mersi Mance warga adat Rareng kepada wartawan media ini pada Rabu (23/07/2025) di Labuan Bajo meminta Pemerintah Kecamatan Boleng untuk menyurati Abunawan agar dia tidak mengklaim atau beraktivitas di lokasi Lengkong Warang.
“Karena mediasi di tingkat kecamatan tidak berhasil, pihak Gendang Rareng akan melanjutkan rencana pembagian tanah Lengkong Warang, dengan waktu kegiatan yang akan diputuskan oleh Tua Golo Rareng, Belasius Panda”, kata Mensi.
Karena menurut Mersi, lahan di sekitar Lengkong Warang telah dikuasai oleh leluhur mereka secara turun-temurun, dan terdapat total 26 sertifikat hak atas tanah di daerah tersebut.
Mensi juga menyebut di sebelah barat lokasi Lengkong Warang terdapat Lingko Lumut yang memiliki 8 sertifikat berdasarkan pemberian dari Ulayat Rareng.
“Di Lingko Lumut, keturunan Mbehal meminta tanah di Rareng pada tahun 1997, tetapi awalnya mereka berkebun tanpa izin resmi, sehingga dikenakan denda adat berupa 1 ekor babi dan uang 500 ribu rupiah. Pada akhir tahun 1998, mereka menyerahkan 1 kerbau kepada para tua-tua adat Rareng” kata dia.
Petrus, kuasa hukum Mersi dan kawan-kawan melanjutkan, bahwa ada sebanyak 18 orang dikenakan denda, di mana 5 di antaranya adalah saudara dekat Bonaventura Abunawan dan masih satu suku dengannya.
“Pada tahun 1997, orang tua Bonaventura masih dalam keadaan sehat. Pertanyaan muncul adalah mengapa orang tua Bonaventura tidak bersuara jika tanah tersebut memang milik Ulayat Mbehal”, tanya Mersi.
Belasius Panda Tua Golo Rareng Laporkan Bona Abunawan dkk Ke Polres Manggarai Barat
Pada 14 Juli 2025, Belasius Panda telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Tanjung Boleng pada Rabu 18 Juni 2025 sekitar Pukul: 12:00 WITA dengan terlapor atas nama KM,AM,AS dan GJ.
Dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/113/VII/SPKT /POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT menyebut pelapor bersama saksi dan warga Rareng yang rencananya akan dilakukan pembagian tanah di Lengkong Warang Desa Tanjung Boleng,
sesuai kesepakatan dan petunjuk tua golo.
“Tetapi sesampainya di lokasi, pelapor dan saksi bersama warga melihat tanah tersebut sudah di tanami pohon pisang dan sudah di pasangi plang nama bertuliskan “Tanah ini milik Ulayat Mbehal”, lanjut Mersi.
Masih sesuai tulisan dalam Laporan tertulis yang diterima labuanbajoterkini.id, Rabu,sore, menyebut, pelapor dan warga Rareng sempat beradu muka dengan orang suruhan Bona Abunawan.”Dan pelaku mencegat untuk tidak melakukan pembagian tanah dan pelaku mengancam pelapor dan saksi.
“Jika kalian bagi tanah ini, kami potong dan bunuh kalian (Tumpah Darah)”, tulis pelapor sebagimana yang dikutip media ini dari Surat Tanda Penerima Laporan bernomor STTLP/113/VII/SPKT /POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT.
Ini Jawaban Bona Abunawan
Terkait ini, Bona Abunawan yang namanya disebut mengklaim bahwa tidak ada pengancaman di lokasi seperti yang di laporkan Petrus Pice dan kawan-kawan.
“Warga saya kemarin hari Senin 21 Juli 2025, sudah dimintai keterangan oleh Polisi di Polres soal Laporan itu. Hasilnya tidak ada Peristiwa Pengancaman itu. Itu Laporan bohong Pak.”, ungkap pria dengan nama Bonafetura Abunawan kepada wartawan labuanbajoterkini.id, melalui pesan WhatsApp, Rabu, siang
Bona bahkan menyebut, lokasi Lengkong Warang itu milik Ulayat Mbehal. “Di sekitar itu dulu ada kampung Rungkam tempat sy lahir dan besar”, ujarnya.
Bona pun meminta tolong kepada wartawan media ini, untuk mewawancarai warga Merot “Tolong ite ke Kampung Merot saja tanya warga saya yang di panggil Polisi kemarin itu.”, kata dia.
Ketika di tanya terkait 26 Sertifikat di Lengkong Warang dan 8 lainnya yang sudah di terbitkan oleh BPN Manggarai Barat di Lingko Numut, Bona Abunawan mengatakan pihaknya tidak tahu dengan begitu banyak sertifikat yang sudah di terbitkan.
“Setahu saya sertikat itu tidak sebanyak itu,hanya dua saja di Nanga Lumut di Lengkong Warang tidak ada”, ujarnya
Bona Abunawan pun.dengan tegas mengatakan akan melakukan proses hukum . *Kami akan Proses hukum semua Sertifikat itu”, pungkasnya.











Tinggalkan Balasan