LABUAN BAJO – Jauh sebelum kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Beo Tebedo sudah ada. Ada data tertulis yang dapat kami temukan yakni peta kar yang diterbitkan pada tahun 1836.
Lahirnya Beo Tebedo
Sebelum menjadi kampung, wilayah ini hanyalah nama sebuah tempat dengan ciri dan makna seperti yang telah diuraikan di atas.
Namun, dari sisi persekutuan adat, wilayah ini merupakan bagian dari ulayat Gendang Mbehal Pemegang Ulayat Mbehal sendiri dari dahulu sampai saat ini tetap dipegang oleh keturuan dari Batu Pola-Mbehal!
Sekitar abad ke-17/18 Ulayat Gendang Mbehal memutuskan untuk mendirikan pemukiman baru. Untuk itu, dua orang dari Mbehal diberi tugas untuk mendirikan kampung pemekaran baru tersebut yang letaknya di perbatasan dengan Ulayat Nggorang.
Mereka yang mendapt tugas berat itu adalah RABA dan GAWANG. Keduanya dari keturunan/suku/batu Pola.
Kepada RABA diberi kewenangan untuk mendirikan sebuah Mukang (kampung pemekaran) dan menguasai wilayah adat atau Ulayat Mbehal di sebelah Barat Gendang Mbehal. RABA dibantu GAWANG.
Oleh karena itu, pendiri Beo Tebedo adalah keturunan dari suku/batu Pola yaitu RABA DAN GAWANG. Tetapi, pemegang kekuasaan ulayat Beo Tebedo adalah RABA.
RABA memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama ini, RABA memperanakan Wihelmus Wura yang lebih dikenal kraeng Nanti. Nanti adalah paci (julukan) dari empo Wura. Istri kedua melahirkankan Nikolaus Nampu Sedangkan dari istri ketiga, lahirlah Albanus Aban (1918).
Selanjutnya, Wihelmus Wura memiliki dua orang istri. Anak dari istri pertama adalah Aleksander Muda. Sedangkan anak dari istri kedua adalah Hubertus Baki. Sementara itu, Nikolaus Nampu memiliki dua orang istri. Istri pertama memperanakan Adolfus Baur dan Pius Nala.
Istri kedua memperanakkan Hendrikus Pon. Albanus Aban memiliki dua orang anak, yaitu Petrus Pata dan Alex Hata (1954). Alex Hata menjabat sebagai Tua Ulayat sejak tahun 2017 sampai sekarang.
Alex Hata menduduki jabatan tua Adat Ulayat Beo Tebedo. Jabatan ini memiliki hak dan kuasa atas tanah adat Beo Tebedo serta kewenangan dalam pengaturan pendistribusian tanah adat bagi seluruh warga.
Selain itu, tu’a Ulayat memegang kekuasaaan sebagai Pemimpin Persekutuan Adat atas seluruh warga masyarakat adat Beo Tebedo.
Beliau adalah ata cau Tolang atas jabatan tu’a Golo apabila dipercayakan kepada orang lain sehingga pemegang jabatan Tu’a Golo sendiri ata wa lusi lemang ini terjadi apabila jabatan Tu’a Gendang tidak melekat atau merangkap dengan jabatan tu’a Golo.
Sedangkan Gawang memperanakan Lahi dan Wahang Lahi memperanakkan Paulus Masi (1938). Wahang memperanakkan Yosep Serong. Yosep Serong pernah menjabat sebagai Tu’a Golo dan Ulayat Mbehal.
Beliau sendiri adalah seorang utusan/pewakilan adat dari suku (batu) Pola Beo Tbedo di Beo Pu’u Mbehal dan Gendang Mbehal
Pada zaman awal kemerdekaan NKRI, Beo Tebedo memiliki wilayah administrasi pemerintahan kampung (setingkat Desa) sendiri. Wilayah administrasi ini dipimpin oleh seorang yang sering disebut Kepala Kampong
Orang yang menjabat Kepala Kampong Beo Tebedo adalah sebagai berikut. Pertama, Kepala Tua Ame Wura (anak dari istri pertama Empo Raba). Kedua, penggantinya adalah bapak Albanus Aban (anak dari istri ketiga Empo Raba). Ketiga, Kepala Damianus Santi.
Dari paparan di atas, dapat kami orang Tebedo tegaskan bahwa:
Pertama; Suku/batu Pola merupakan pemegang ulayat baik di Gendang Mbehal maupun di Mukang Tebedo.
Kedua; Namun secara istimewa pemegang Ulayat Beo Tebedo adalah dari suku/batu Pola yaitu dari keturunan RABA
Ketiga; Beo Mbehal memiliki ulayat dengan status Gendang sedangkan Tebedo memiliki ulayat dalam status Mukang (anak kampung).
Keempat; Beo Mebehal dapat disebut beo pu’u (kampung induk). Sedangkan Beo Tebedo adalah Mukang (kampung pemekaran dari beo pu u).
Kelima; Dalam hubungan kekerabatan, Beo Mbehal adalah saudara tua (ka’e) sedangkan Beo Tebedo adalah saudara muda (ase).
Keenam; Beo Tebedo sejak zaman Kedaluan sudah memiliki hak atas tanah adat yang disebut Ulayat yang bersifat otonom (dapat-boleh-harus mengatur sendiri rumah tangga kampungnya dalam ritual adat, penguasaan-penguasaan dan pengelolaan tanah adat (ulayat).
Ke-tujuh; Terkait dengan filosofi Gendang onen-Lingkon Pe’ang. Beo Tebedo tidak dapat melaksanakan upacara Randang Lingko tanpa memohon petunjuk Beo Pu’u
Mbehal sebagai penjaga dan pemegang altar (lempar) di Mbaru Gendang, peralatan seni dan budaya dan roh leluhur.
Bahwasannya tokoh-tokoh adat yang menetap di Beo Mbehal diyakini dekat dan tinggal bersama dengan roh/arwah leluhur yang sudah meninggal.
Oleh: Alex Hata
Bersambung…….Siapakah Orang Tebedo Itu?”










Tinggalkan Balasan