LABUAN BAJO – Dua warga negara Inggris terekam mengendarai motor dengan melakukan aksi freestyle wheelie di kawasan Jalan Mgr. Van Bekkum, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Video aksi berbahaya itu yang kemudian viral di media sosial akhirnya membuat pihak kepolisian dan imigrasi bergerak untuk mengidentifikasi dan mengamankan keduanya.
Kejadian yang melibatkan pengendara berinisial EA (30) dan BC (28) terjadi pada Selasa (9/12/2025), ketika arus lalu lintas tengah ramai. Dalam video terlihat mereka mengangkat ban depan motor dengan memacu gas, yang jelas membahayakan pengendara lain di sekitar.
“Setelah dilakukan pelacakan, kedua turis itu berhasil kami amankan pada Rabu (10/12) kemarin,” ungkap Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, Kamis (11/12/2025) siang.
Di Polres Manggarai Barat, keduanya mengaku melakukan aksi tersebut hanya karena iseng dan ingin mencari sensasi serta perhatian. Atas perbuatannya, mereka mendapatkan teguran, diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi, serta video pernyataan maaf kepada masyarakat Labuan Bajo.
AKP Supartha menekankan bahwa freestyle di jalan raya melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Pasal 105 dan 106 UU tersebut, setiap pengguna jalan wajib bertingkah laku tertib dan mengemudi dengan penuh kehati-hatian.
“Undang-undang ini berlaku untuk semua orang, baik WNI maupun WNA. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai hukum di Indonesia,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi berbahaya seperti kebut-kebutan atau freestyle di jalan raya, guna menjaga keselamatan diri dan orang lain.











Tinggalkan Balasan