BORONG – Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis komodo. Dua orang tersangka berinisial R dan J berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran intensif di wilayah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan bermula dari pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Timur pada tahun 2025, di mana polisi menangkap seorang pembeli berinisial R yang berdomisili di Surabaya. Dari kasus tersebut, terungkap keterlibatan dua warga lokal asal Sambi Rampas Manggarai Timur NTT.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, tim gabungan Reskrimsus Polda Jatim dan Resmob Polres Manggarai Timur melakukan gerakan pada Minggu (29/3).
Tersangka R, warga Kampung Londang,Desa Nanga Mbaur Manggarai Timur berhasil diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Surabaya, via Labuan Bajo.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial J (30), warga Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, sempat melarikan diri. Setelah dikejar selama tiga hari, ia akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (3/4) sekitar pukul 10.30 WITA di Mapolsek Sambi Rampas.

Dibawa ke Surabaya
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi penegakan hukum antar wilayah demi memberantas jaringan ilegal perdagangan satwa yang dilindungi.
“Saat ini tersangka J telah diamankan dan akan langsung dibawa menuju Labuan Bajo sebelum selanjutnya diserahkan ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ahmad, Minggu (5/4),Sore
Warga Syok, Desak Hukum Berat
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat. Arsyad, warga yang aktif di bidang pariwisata dan konservasi, mengaku kaget mendengar kabar penangkapan tersebut.
“Sabtu pagi saya ditanya warga, katanya tadi malam (Jumat,3/4- red), ada penangkapan di kampung Londang berkaitan dengan kasus komodo,” ujarnya, saat dihubungi wartawan via telepon, pada Minggu, Sore.
Arsyad mengungkapkan, dirinya dan tim sebenarnya sudah lama mencurigai adanya praktik ilegal ini.
Sebelumnya, ia bersama tim BKSDA NTT bahkan pernah menemukan 9 titik jerat komodo lengkap dengan umpan tulang belulang kambing di kawasan Watu Pajung.
“Saya memang sudah curiga hal ini sudah terjadi sejak tahun 2023 berdasarkan fakta lapangan,” katanya.
Oleh karena itu, Arsyad mendesak aparat menindak tegas para pelaku.
“Harapan saya, pelaku wajib dihukum berat sesuai undang-undang konservasi agar menjadi efek jera bagi orang lain yang memiliki niat sama,” tegasnya.
Pihak kepolisian Polres Manggarai Timur, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi, mengingat komodo adalah spesies endemik yang menjadi ikon penting bagi daerah dan nasional.











Tinggalkan Balasan