LABUAN BAJO – Sidang sengketa tanah kawasan Bukit Keranga Labuan Bajo kembali berlangsung tanpa kehadiran pihak krusial, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.
Padahal dalam perkara Perdata Nomor 32 dan 33/Pdt.G/2025 yang digelar Selasa (27/1/2026) dengan agenda penyerahan bukti tahap akhir, BPN telah diperintahkan secara tegas hadir oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Perkara ini bermula dari gugatan Mustarang dan Abdul Haji terhadap Rosina Yulti Mantu, Albertus Alfiano Ganti, Santosa Kadiman, serta Hotel The St. Regis Labuan Bajo.
Beberapa pihak lain termasuk Ramang Ishaka, Muhammad Syair, notaris Bili Ginta, dan BPN Manggarai Barat juga menjadi turut tergugat.
Sengketa berpusat pada klaim kepemilikan lahan seluas 5 hektare di Bukit Kerangan oleh para tergugat, yang diduga tumpang tindih dengan tanah milik penggugat seluas 6.110 meter persegi.
Keberadaan BPN sangat menentukan karena lembaga tersebut yang menerbitkan Gambar Ukur (GU) lahan 5 hektare yang menjadi perdebatan.
Hingga tahap pembuktian akhir, BPN Manggarai Barat tak pernah muncul di persidangan.
Padahal pada sidang 20 Januari 2026 lalu, majelis hakim telah secara eksplisit memerintahkan BPN untuk datang dan membawa seluruh warkah asli dasar penerbitan GU tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, menyampaikan keberatan keras atas sikap BPN dan menilai majelis hakim belum menggunakan kewenangannya secara maksimal.
“Sebagai kuasa hukum penggugat, kami menyampaikan kepada majelis hakim untuk menghadirkan BPN, karena sampai hari ini BPN tidak pernah hadir. Majelis mengatakan bahwa sudah memanggil BPN, tetapi BPN tidak menggunakan haknya. Ada aturannya majelis hakim bisa memerintahkan BPN untuk membawa dokumen sertifikat/warkah ke persidangan yang diatur dalam PP Nomor 24 tahun 1997 pasal 35 ayat (4),” ungkapnya kepada wartawan, di Labuan Bajo, pada Selasa, petang.
Menurut dia, meskipun majelis menyatakan ketidakhadiran BPN tidak dapat diperlakukan seperti perkara pidana, hal itu tidak menjawab persoalan pokok.
“Bagaimana majelis mau mengambil keputusan, sementara perkara yang ditangani dan disidangkan tidak jelas. Karena BPN adalah satu-satunya lembaga republik ini yang diberikan kewenangan untuk mengelola dan mengurus pertanahan, sementara objek sengketa adalah tanah. Itu yang kami minta pada majelis,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim sebenarnya memiliki kewenangan untuk secara paksa menghadirkan lembaga publik ke persidangan melalui aparat negara.
“Memang perlakuannya tidak sama dengan acara pidana, kami paham itu. Tapi kewenangan itu ada,” ujarnya.
Pihak penggugat memastikan akan tetap menyatakan keberatan pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan pada 30 Januari 2026, mendatang.
“Yang kami khawatirkan, ketika perkara ini tidak ada yang memberikan penjelasan dan membuat terang perkara, bagaimana hakim mengambil keputusan. Dan yang lebih kami khawatirkan, jangan sampai keputusan itu merugikan kami sebagai pemohon,” katanya.
BPN Harus Transparan terhadap Dokumen Milk Masyarakat
Kuasa hukum penggugat lainnya, Jon Kadis, menegaskan posisi BPN bukan sekadar sebagai pihak berperkara, melainkan sebagai lembaga negara yang memegang dokumen publik.
“Segala berkas yang diajukan untuk penerbitan sertifikat dan Gambar Ukur yang ada di BPN bukan milik pribadi, tetapi milik masyarakat. Sehingga ada kewajiban bagi BPN untuk memperlihatkan dokumen tersebut secara transparan di depan publik, apalagi dalam sengketa perkara,” ujarnya.
Ia menegaskan BPN adalah kunci dari gugatan ini. Tanpa kehadiran dan keterbukaan BPN, perkara menjadi gelap.
“Para tergugat, terutama BPN, tolong perlihatkan, apakah betul ada warkah itu atau tidak ada. Oknum di BPN Labuan jangan banci ketika ada perkara. Setidaknya katakan seperti apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Ketegangan semakin memanas karena keluarga penggugat menyatakan ketidakpuasan atas jalannya persidangan. Suharnie, salah satu anggota keluarga penggugat, menilai hakim telah membiarkan perkara berjalan tanpa kejelasan dokumen utama.
“BPN tidak melakukan kewajibannya untuk transparan. Selama persidangan pembuktian, BPN tidak pernah memperlihatkan warkah asli. Padahal pokok gugatan kami adalah adanya GU 5 hektare atas nama anak mantu Niko Naput yang dibuat secara diam-diam pada tahun 2017,” ucapnya.
Ia juga menilai Pengadilan Negeri memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memaksa lembaga publik bersikap terbuka, namun kewenangan tersebut tidak digunakan oleh Ketua Majelis Hakim Wira.
Atas kondisi ini, keluarga penggugat menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan kantor BPN Manggarai Barat pada 29–30 Januari 2026 dengan ribuan massa.
“Alasan aksi tersebut jelas ketidak transparansi BPN dalam melayani masyarakat dan ketidakhadirannya dalam persidangan yang menyangkut hak atas tanah warga,” pungkas mereka.











Tinggalkan Balasan